get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemilu, 129 Anggota PPS Cilegon Dilantik

Dicecar 29 Pertanyaan, Anggota DPRD Pandeglang Diduga Pelaku Begal Payudara Belum Ditahan Polres

Rabu, 21 Desember 2022 | 09:11 WIB
header img
Yangto angggota DPRD Kabupaten Pandeglang diduga pelaku begal payudara dikerumuni media usai jalani pemeriksaan di kantor unit PPA Polres Pandeglang. Foto: Istimewa

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Polres Pandeglang belum menahan Yangto, anggota DPRD Kabupaten Pandeglang yang diduga menjadi pelaku begal payudara. Yangto diperiksa Selasa kemarin (21/12/2022).

Pemeriksaan berlangsung Kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Pandeglang.Yangto sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat mangkir dari panggilan pertama. Pemanggilan kemarin adalah pemanggilan kedua dari Polres Pandeglang. .

Yangto ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/59/XII/2022/Satreskrim yang diterbitkan 3 Desember 2022 dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton.

Kasi Humas Polres Pandeglang, Iptu Nurimah mengatakan, dalam panggilan kedua ini pelaku dimintai keterangan sebanyak 29 pertanyaan.

"Mengenai pertanyaan saya tidak tahu, kemungkinan materi pertanyaan seputar peristiwa tindak pidana yang diperbuat oleh tersangka, yang pasti ada sebanyak 29 pertanyaan yang diberikan kepada tersangka oleh penyidik," ungkap Iptu Nurimah.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Satria Pratama mengklaim, bahwa kliennya sangat koperatif, hal ini dibuktikan dengan hadirnya saudara Yangto di kantor PPA Polres Pandeglang.

"Jika pada panggilan pertama klien saya tidak sempat memenuhi bukan berarti mangkir, karena kebetulan saat itu klien saya tengah ada kunjungan kerja ke luar daerah," jelasnya.

Satria menegaskan, bahwa kliennya tidak akan kabur apalagi menghilangkan barang bukti.

"Kami menjamin, klien kami tidak akan kabur, menghalang-halangi proses penyidikan apalagi menghilangkan barang bukti, dan mungkin ini yang menjadi alasan pihak penyidik tidak melakukan penahanan terhadap klien kami," ucapnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut