OKU, iNewsCilegon.id - Seorang pria warga Kabupaten OKU YP (46) ditangkap polisi karena memperkosa anak tirinya berulang kali. Akibat perbuatannya, korban yang masih berusia 14 tahun hamil dan kini telah melahirkan.
Korban dan ibunya tidak dapat berontak apalagi melapor ke polisi karena takut dengan ancaman. Pelaku mengancam akan membunuh ibu korban jika perbuatannya diceritakan kepada orang lain.
Karena itu, saat korban melahirkan di bidan pada akhir Desember lalu, korban dan ibunya hanya diam saat ditanya bidan siapa ayah dari anak yang dilahirkan itu. Peristiwa baru terungkap setelah salah seorang warga yang curiga dan peduli membujuk korban untuk menceritakan siapa ayah dari anaknya.
Kasi Humas AKP Syafarudin mengatakan, korban pertama kali diperkosa pada 16 Januari 2022 siang di pondok dalam kebun karet. Saat itu, korban dan pelaku berada di pondok dan ibunya sedang pergi.
"Pelaku mengajak korban berinisial DI untuk bersetubuh, namun ditolak. Kemudian pelaku mengancam, sehingga DI pasrah melayani ayah tirinya," ujarnya, Kamis (5/1/2023).
Editor : Mahfud