Ayah Perkosa Anak Tiri Berulang Kali hingga Melahirkan, Ibu Korban Diam Karena Diancam
Kamis, 05 Januari 2023 | 20:11 WIB
Namun ternyata, setelah perbuatan pertamanya berjalan lancar dan aman, pelaku mengulangi perbuatannya berulang kali hingga korban hamil. Ibu korban mengetahui anaknya hamil setelah usia kandungan delapan bulan, namun tidak berani melapor.
"Korban dan ibunya tidak berani dengan tersangka. Sampai akhirnya seorang saksi berhasil membujuk korban. Kemudia korban dan ibunya membuat laporan dan pelaku ditangkap anggota Polsek Lubukbatang," katanya.
Tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal 81 Perpu RI No.01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU No 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Editor : Mahfud