LEBAK, iNewsCilegon.id - Viral video aksi koboy acungkan senjata api jenis air soft gun type glock 19 Austria 9x19 Nomor 319, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten bergerak cepat dengan mengamankan Pelaku dan Barang Bukti.
Pelaku SM (42) warga Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak berhasil diamankan setelah melakukan aksi diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana penyalahgunaan senjata api jenis Airsoftgun yang terjadi pada Senin (2/1/2023) sekira pukul 11.30 wib di Jalan Raya Malingping-Bayah Kampung Simpang Desa Cilangkahan Malingping, Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut.
"Ya, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dibantu Polsek Malingping telah berhasil mengamankan Pelaku SM (42) warga Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) Pucuk Senjata Api Jenis Air Soft Gun Type Glock 19 Austria 9x19 Nomor 319," ucap Andy. Kamis (5/1/2023).
"Pelaku SM adalah oknum PNS yang diduga melakukan aksi tindak pidana penganiayaan kepada korban atau tindak pidana penyalahgunaan senjata api jenis Airsoftgun yang terjadi pada Senin (2/1/2023) sekira pukul 11.30 wib di Jalan Raya Malingping-Bayah Kp. Simpang Desa. Cilangkahan Kec. Malingping, Kab Lebak," ungkapnya.
Andi menjelaskan awal mula kejadian tersebut.
Kejadian tersebut berawal ketika Pelaku SM sedang mengendarai Kendaraan R4 dari arah Malingping tepatnya di Jln Raya Malingping-Bayah Desa Cilangkahan sedang terjadi penyetopan jalur karena sedang adanya pengecoran jalan.
"Pelaku menggunakan kendaraan melaju ke sebelah kanan dengan kecepatan tinggi dan ban mobil yang dikendarai pelaku SM jatuh terperosok ke cor-coran, kemudian pelaku menghampiri korban HS dan melakukan penganiayaan. Diduga ada senggolan diantara keduanya," jelas Andy.
"Selanjutnya pelaku mengambil senjata api jenis airsoftgun yang disimpan di mobil pelaku dan langsung mengacungkan senjata api jenis airsoft gun tersebut ke atas, Pelaku sempat memukul beberapa warga yang akan melerai, karena ketakutan wargapun mundur," pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUH-Pidana Atau Pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana dengan ancaman penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Editor : M Mahfud