Tidak Perlu Bingung, Begini Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan
CILEGON, iNewCilegon.id - Pajak kendaraan sifatnya adalah iuran wajib, tentu jadi perhitungan awal sebelum membeli kendaraan. Karena memiliki kendaraan tentu akan ada tambahan biaya sendiri, mulai dari biaya servis, bensin hingga pajak.
Untuk itu, selain mengetahui harga beli sebuah kendaraan. Perlu juga diperhatikan hal lainnya seperti berapa pajak kendaraan tersebut.
Berikut ini iNewsCilegon akan memberikan tips cara menghitung denda pajak motor yang mengalami keterlambatan, Simak rumusnya:
Contoh:
Seseorang pengendara dengan motor berkapasitas 150 cc dengan besaran wajib pajak senilai Rp. 150.000. Lantas berapa denda pajak motor jika telat 1 tahun?
Jadi, total denda pajak yang dibayarkan selama 1 tahun sebesar Rp. 219.500.
Anda dapat mengecek denda pajak motor yang bisa diakses lewat situs e-samsat melalui SMS, dan cek STNK sebagai berikut:
Cara ini hanya bisa dipakai di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, danJawa Timur. Berikut langkah-langkahnya.
Perlu diingat, ketika proses pembayaran, pemilik kendaraan harus membawa dokumen penting seperti STNK, BPKB, dan KTP. Semoga bermanfaat!
Editor : M Mahfud