Logo Network
Network

Tidak Perlu Bingung, Begini Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan

Ila Nurlaila Sari
.
Kamis, 26 Januari 2023 | 10:35 WIB
Tidak Perlu Bingung, Begini Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan
Pajak kendaraan. Foto: Ilustrasi

CILEGON, iNewCilegon.id - Pajak kendaraan sifatnya adalah iuran wajib, tentu jadi perhitungan awal sebelum membeli kendaraan. Karena memiliki kendaraan tentu akan ada tambahan biaya sendiri, mulai dari biaya servis, bensin hingga pajak.

Untuk itu, selain mengetahui harga beli sebuah kendaraan. Perlu juga diperhatikan hal lainnya seperti berapa pajak kendaraan tersebut. 

Berikut ini iNewsCilegon akan memberikan tips cara menghitung denda pajak motor yang mengalami keterlambatan, Simak rumusnya:

  • Denda keterlambatan 2 hari – 1 bulan: PKB x 25 persen
  • Denda keterlambatan 2 bulan: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 1 tahun: PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Contoh

Seseorang pengendara dengan motor berkapasitas 150 cc dengan besaran wajib pajak senilai Rp. 150.000. Lantas berapa denda pajak motor jika telat 1 tahun?

  • Denda keterlambatan 1 tahun: PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 1 tahun: Rp. 150.000 x 25 persen x 12/12 + Rp 32.000
  • Denda keterlambatan 1 tahun: Rp. 37.500 + Rp 32.000 = Rp 69.500.
  • Total denda pajak motor = Rp 150.000 + Rp 69.500 = Rp 219.500.

Jadi, total denda pajak yang dibayarkan selama 1 tahun sebesar Rp. 219.500.

Cara cek denda pajak motor

Anda dapat mengecek denda pajak motor yang bisa diakses lewat situs e-samsat melalui SMS, dan cek STNK sebagai berikut:

Melalui SMS

Cara ini hanya bisa dipakai di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, danJawa Timur. Berikut langkah-langkahnya.

  • DKI Jakarta: Metro (spasi) nomor polisi motor, kemudian kirim ke 1717
  • Jawa Barat: Polda Jabar (spasi) nomor polisi motor, kemudian kirim ke 3977
  • Jawa Timur: JATIM (spasi) nomor polisi motor, kemudian kirim ke 7070

Website e-Samsat

  • Buka browser lewat HP atau laptop.
  • Ketik e-samsat dan muncul situs sesuai wilayah.
  • Anda bisa memilih e-samsat.id jika alamat website tidak sesuai wilayah.
  • Klik kode plat sesuai daerah.
  • Masukkan nomor plat motor.
  • Masukkan nomor seri, masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
  • Pilih provinsi tempat tinggal lalu cek sekarang.

Perlu diingat, ketika proses pembayaran, pemilik kendaraan harus membawa dokumen penting seperti STNK, BPKB, dan KTP. Semoga bermanfaat!

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News

Bagikan Artikel Ini