get app
inews
Aa Text
Read Next : Jokowi Umumkan Lapor Jalan Rusak di Instagram, Warga Pandeglang Curhat Hampir Melahirkan di Jalan 

Zaman Edan! Ayah di Pemalang Cabuli Putri Kandungnya Sendiri hingga Hamil dan Melahirkan

Jum'at, 27 Januari 2023 | 09:30 WIB
header img
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya (tengah) menunjukan barang bukti kejahatan. Foto: Suryono Sukarno

PEMALANG, iNewsCilegon.id - Polres Pemalang mengamankan seorang tersangka berinsial UP (39), warga Kecamatan Taman, Pemalang yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap putri kandungya. Pelaku mencabuli korban hingga hamil dan melahirkan.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, diduga tersangka UP melakukan perbuatanya secara berulang kali sejak November 2018 sampai yang terakhir pada bulan Mei 2022.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali, hingga korban yang merupakan putri kandungnya sendiri hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada tanggal 14 Januari 2023," kata Kapolres Pemalang, Kamis (26/1/2023).

Kapolres mengatakan, pada saat korban melahirkan di dalam kamar mandi, ibu korban merasa kaget, karena sebelumnya tidak mengetahui anaknya dalam keadaan hamil.

"Pada saat itu, ibu korban bersama keluarganya meminta korban untuk memberitahu siapakah lelaku yang telah menghamilinya," kata Yovan.

"Hingga kemudian, korban mengakui bahwa lelaki yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri," katanya.

Setelah mendengar pengakuan dari korban, Kapolres Pemalang mengatakan, Ibu korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka, kemudian membuat pengaduan ke Polres Pemalang.

"Usai menerima pengaduan dari ibu korban, kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka," katanya.

Kapolres mengatakan, tersangka UP dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung," ujarnya.

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut