get app
inews
Aa Read Next : Parah! 33 Anak di Brebes Menjadi Korban Pelecehan Seksual

Bejat! Oknum Guru 7 Kali Setubuhi Siswi SD, Gunakan Ruang UKS Sekolah

Sabtu, 14 Januari 2023 | 10:15 WIB
header img
Bejat! Oknum Guru 7 Kali Setubuhi Siswi SD, Hampir Semua Dilakukan di Ruang UKS Sekolah. Foto: Ilustrasi

MUSI BANYUASIN, iNewsCilegon.id - DS (34), oknum Guru Tidak Tetap (GTT) di Sekolah Dasar (SD) Kota Sekayu, Musi Banyuasin ditangkap polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap siswinya.

Kasie Humas Polres Musi Banyuasin (Muba), AKP Susianto mengatakan, bahwa tersangka telah melakukan pemerkosaan terhadap JP (11) salah satu siswi SD secara berulang kali.

"Saat melakukan aksi bejatnya itu, tersangka selalu mengiming-imingi korban dengan nilai bagus dan memaksa korban agar melayani nafsu syahwatnya," ujar AKP susianto, Jumat (13/1/2023).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Susianto, korban diketahui telah merudupaksa korban sebanyak tujuh kali, yakni dua kali di rumah korban pada awal Desember 2022. 

Serta lima kali di ruang UKS pada akhir Desember 2022 hingga awal Januari 2023.

"Terakhir pelaku melakukan aksinya, Selasa (10/1/2023) kemarin, di ruang UKS dengan cara mengajak korban ke ruang itu lalu menguncinya. Selanjutnya pelaku mendorong korban dan melakukan rudapaksa," jelasnya.

Sementara itu, pelaku DS yang juga seorang konten kreator lokal ternama di kota tersebut membenarkan bahwa dirinya telah menyetubuhi muridnya sebanyak tujuh kali.

"Dua kali di rumah dan lima kali di sekolah, ujarnya.

Dikatan DS, aksi itu dilakukan karena dirinya tertarik kepada korban, lantaran dirinya dan korban sering bertemu. Ditambah dengan tubuh korban yang mulai bertumbuh dewasa.

"Sering bersama-sama pak, terus tubuhnya sudah masuk masa puber, jadi saya tertarik," jelasnya.

Disinggung terkait adanya pemaksaan dan iming-iming sebelum melakukan aksinya, DS membantah hal tersebut.

"Tidak saya paksa, tidak ada iming-iming, kalau memberi uang memang ada, itu setelah berhubungan, tapi hanya beberapa kali diberi uang," jelasnya.

Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2),(3) jo Pasal 76 D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut