PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Kabupaten Pandeglang menjadi salah satu daerah di Indonesia yang turut memberlakukan sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebagai pengganti honorer.
P3K ini memberikan kesempatan bagi para tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang sebelumnya bekerja sebagai honorer untuk memiliki status pegawai tetap.
Selain itu, P3K juga memberikan gaji yang lebih layak dibandingkan honorer. Dan gaji P3K di Kabupaten Pandeglang sejak beberapa waktu terakhir, memang tengah menjadi perbincangan hangat.
Sebetulnya berapa sih besaran gaji P3K di Kabupaten Pandeglang? Yuk, langsung cek daftar gajinya!
Dilansir iNewsCilegon.id dari berbagai sumber, ini daftar gaji P3K di Kabupaten Pandeglang menurut golongan:
- Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2 539.700 - Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900
- Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
- Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
- Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
- Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
- Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
- Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
- Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
- Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
- Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
- Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Selain itu, pegawai P3K di Kabupaten Pandeglang juga mendapatkan tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, kesehatan, tunjangan pensiun, dan lainnya.
Demikian ulasan terkait besaran gaji P3K di Kabupaten Pandeglang. Berminat jadi P3K?
Editor : M Mahfud