Logo Network
Network

Yuk Intip! DAU Gaji PPPK dan Formasi P3K di Kabupaten Pandeglang, Ternyata Segini

Ila Nurlaila Sari
.
Rabu, 25 Januari 2023 | 08:41 WIB
Yuk Intip! DAU Gaji PPPK dan Formasi P3K di Kabupaten Pandeglang, Ternyata Segini
DAU PPPK dan Formasi P3K Kab. Pandeglang. Foto: MNC Media

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Jumlah formasi PPPK 2023 Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebanyak 1.973, sementara pada formasi PPPK 2022 sebanyak 2.469. Adapun total DAU yang diberikan kepada Kabupaten Pandeglang untuk Gaji PPPK sebesar Rp 116.017.674.000,00.

DAU untuk gaji dan tunjangan PPPK Kabupaten Pandeglang 2023 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Dalam lampiran PMK, tertera total rincian formasi PPPK dan alokasi DAU untuk gaji PPPK kabupaten kota seluruh Indonesia, termasuk P3K Kabupaten Pandeglang.

DAU tersebut melekat pada gaji dan tunjangan untuk formasi PPPK 2022 dan PPPK 2023 yang diangkat tahun ini. Data proyeksi kebutuhan formasi PPPK 2023 bersumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Data tersebut menjadi acuan Kementerian Keuangan dalam menetapkan besaran DAU untuk Gaji PPPK 2022 dan P3K 2023. DAU untuk Gaji PPPK 2022 dan P3K 2023 bersifat specific grant. Artinya, Dana tersebut hanya bisa digunakan untuk membayar gaji, tunjangan PPPK 2022 dan PPPK 2023.

Anggaran itu tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan lain, selain gaji dan tunjangan PPPK 2022 dan 2023. Saat ini, seleksi PPPK 2022 Kabupaten Pandeglang masih sedang berjalan dengan jadwal yang berbeda-beda.

Seleksi P3K Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 telah memasuki tahap pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk (NI) yang dimulai sejak 12 Januari hingga 5 Februari 2023.

Sementara seleksi P3K Guru 2022 masih menunggu pengumuman kelulusan yang dijadwalkan pada 2-3 Februari 2023. Sedangkan seleksi PPPK Teknis baru sampai pada tahap jawab sanggah pada 19-25 Januari dan pengumuman pasca sanggah yang dijadwalkan pada 26-28 Januari 2023.

Jika mengacu pada jadwal seleksi PPPK 2022, pengangkatan P3K Guru, P3K Nakes, dan PPPK Teknis 2022 paling cepat dilaksanakan pada April 2023. Berikut rinciannya:

  • Formasi PPPK Guru : 1.942 
  • Formasi PPPK Nakes : 456 
  • Formasi PPPK Teknis : 71 
  • Jumlah formasi PPPK : 2.469 

Sementara proyeksi kebutuhan formasi P3K Kabupaten Pandeglang 2023 yang ditetapkan dalam PMK Nomor 212/PMK.07/2022 adalah sebagai berikut:

  • Formasi PPPK Guru : 1.306 
  • Formasi PPPK Nakes : 667 
  • Formasi PPPK Teknis : - 
  • Jumlah formasi PPPK : 1.973 

Dalam keterangan lampiran PMK Nomor 212/PMK.07/2022 disebutkan, bagian DAU penggajian formasi PPPK 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat, ditambah gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 serta gaji dan tunjangan melekat Tunjangan Hari Raya (THR).

Dengan demikian, calon PPPK 2022 paling cepat diangkat pada April 2023. Mereka bakal mendapatkan gaji mulai dari April hingga Desember 2023. Sedangkan DAU untuk penggajian formasi PPPK 2023 dihitung selama 3 bulan gaji dan tunjangan melekat.

Artinya, calon PPPK 2023 paling cepat diangkat pada Oktober tahun ini. Mereka akan menerima gaji pada Oktober, November, dan Desember 2023.

Calon PPPK Kabupaten Pandeglang 2023 yang diangkat tahun ini tidak mendapatkan gaji ke-13 dan THR seperti PPPK 2022 Kabupaten Pandeglang yang diangkat pada 2022.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News

Bagikan Artikel Ini