get app
inews
Aa Read Next : Uhuy...Ternyata Segini Gaji yang Bakal Diterima Komeng Jika Terpilih Menjadi Anggota DPD RI

Hore! 1.655 SK dan Gaji PPPK Kabupaten Pandeglang Siap Diberikan Juli 2023

Sabtu, 24 Juni 2023 | 11:53 WIB
header img
1.655 SK dan Gaji PPPK di Kabupaten Pandeglang Segera diberikan. Foto: Ilustrasi

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Penantian panjang 1.655 Pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) di Kabupaten Pandeglang akhirnya berbuah manis. Kabarnya  SK dan gaji ribuan PPPK tersebut akan segera dibagikan pada Juli 2023.

"Jumlahnya 1.655 SK, dan proses pencetakan SK sudah dilakukan sejak selasa hingga kamis kemarin, bahkan sudah diajukan ke Bupati untuk ditanda tangani, semoga minggu ini bisa diberikan," demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Pandeglang, Mohammad Amri. Jumat (23/6/2023).

Amri mengatakan, jika mengacu pada formasi awal total gaji yang harus dibayarkan pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui BPKD mencapai Rp11 miliar.

"Kalau semuanya beres, maka SK dan gaji 1.655 ini akan segera diberikan, jumlahnya mencapai Rp11 miliar," kata Amri.

Perlu diketahui, Gaji PPPK sudah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut