PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Belakangan ini masyarakat dikejutkan dengan adanya temuan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum lima personel Polda Jateng yang kedapatan melakukan pungli terhadap sejumlah calon Bintara Polri. Tak tanggung-tanggung nilainya mencapai ratusan juta rupiah per kepala.
Menyikapi hal ini, pengacara muda asal Banten, Ilyas Sugianto,S.H.,M.H,C.FLS turut angkat bicara.
Ia mengatakan, bahwa pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Pungutan liar termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas, gak boleh ada ampun!," kata Managing Partner kantor Hukum ASP Sugianto dan Partner yang berkantor di Kota Tangerang ini. Senin (20/3/2023).
Pengacara muda Ilyas Sugianto yang fokus pada penanganan tindak pidana ini juga mendukung, langkah Kapolri yang telah memerintahkan Kapolda Jawa tengah untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 5 oknum anggota polri yang menjadi calo masuk Bintara Polri d wilayah hukum Polda Jawa tengah.
"Sebelumnya kelima pelaku ini hanya di berikan sangsi demosi, langkah itu di nilai kurang tepat, mestinya para calo tersebut di berhentikan tidak dengan hormat di karenakan telah merusak citra instisuti polri yang kita cintai ini," ujar Ilyas.
Masih kata ilyas, kejadian diwilayah hukum polda Jateng ini semoga menjadi pelajaran bagi mereka yang melakukannya.
Ilyas menghimbau, untuk menghindari peristiwa serupa terulang didaerah lainnya, ia meminta kepada Kapolri untuk melakukan pengawasan ketat.
"Agar kejadian serupa tak terulang secara terus menerus saya menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan melaporkannya ke pihak yang berwajib dan meminta kepada Pak Kapolri agar melakukan pengawasan yang lebih ketat dalam setiap penerimaan Bintara polri," pungkasnya.
Editor : M Mahfud