get app
inews
Aa Read Next : Sengaja Edarkan Obat Farmasi Ilegal, Dua Pemuda asal Lebak Banten Diamankan di Kontrakan

Emosi Kalah Perang Sarung, Pemuda asal Lebak Bawa Samurai

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:44 WIB
header img
AM (19), Pemuda asal Lebak diamankan Polisi. Foto: Istimewa

LEBAK, iNewsCilegon.id - AM (19) pemuda asal Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten.

AM diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai dan bersama teman-temannya mengikuti tawuran di areal taman angklung Jalan Oto Iskandar Rangkasbitung.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K membenarkan hal tersebut.

"Ya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah mengamankan seorang pemuda inisial AM (19), Warga Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung, setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai dan bersama teman-temannya mengikuti tawuran," kata Andi. Selasa (28/3/2023).

Adapun Kronologi kejadian, jelas Andi, pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar jam 02.00, Pelaku bersama teman-temannya merencanakan aksi tawuran, yang mana kubu lawan sebelumnya kalah perang sarung, jadi kubu lawan tidak terima dan mereka sepakat melakukan aksi tawuran kembali.

"Kemudian mereka melakukan aksi konvoi dimulai dari parkir bus KJU - Kp. kandang sapi - hingga mereka berhenti di Taman Angklung Jl. otto iskandar Dinata dan mereka saling melempar petasan, dan memulai tawuran ada yang membawa samurai dan bangku lipat juga," ujar Andi.

Lanjut Andi, karena kondisi gelap tersangka terjatuh ke semak-semak sehingga pada saat itu diamankan oleh Polisi dan warga sekitar yang sedang membubarkan aksi tawuran tersebut. 

"Slanjutnya tersangka dan barang bukti sebilah samurai diamankan ke Polsek rangkasbitung, dan dilakukan penyidikan di Sat Reskrim Polres Lebak," lanjutnya.

Andi menegaska, untuk menimbulkan efek jera pelaku dikenakan pasal Pasal 2 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang mengubah ORDONNANTIETIJDELUKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN (STBL. 1948 NOMOR 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

"Dengan ancaman pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

"Apabila ada kejadian segera hubungi layanan 110 atau nomor hotline Sat Reskrim 087889222232," tutupnya.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut