get app
inews
Aa Text
Read Next : Uhuy...Ternyata Segini Gaji yang Bakal Diterima Komeng Jika Terpilih Menjadi Anggota DPD RI

Jadi Kepala Daerah Paling Kaya se-Banten dengan Aset Rp62 Miliar, Berapa Gaji Bupati Pandeglang ?

Selasa, 25 April 2023 | 10:36 WIB
header img
Bupati Pandeglang Irna Narulita, kepala daerah terkaya se-Banten. Foto: Instagram

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Harta kekayaan Bupati Pandeglang sempat bikin geger beberapa waktu lalu. Pasalnya, menjadi pemimpin didaerah termiskin kepala daerahnya berdasarkan LHKPN KPK Bupati Pandeglang Irna Narulita memiliki harta kekayaan yang luar biasa, yakni mencapai Rp62 miliar.

Lalu berapakah gaji dan tunjangan menjadi Bupati Pandeglang? Yuk simak ulasannya.

Kepala Daerah Kabupaten atau Bupati berhak menerima gaji Rp2,1 juta per bulan. Sementara Wakil Kepala Daerah Kabupaten atau Wakil Bupati mendapatkan gaji sebesar Rp1,8 juta.

Hal itu sesuai, dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Sementara tunjangan jabatan yang diterima oleh Bupati adalah Rp3,78 juta per bulan. Sedangkan untuk wakil bupati sebesar Rp3,24 juta per bulan.

Ketentuan itu terdapat pada Keputusan Presiden RI Nomor 68 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Selain sederet gaji dan tunjangan ada pula biaya operasional yang diperoleh berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berikut rinciannya:

  • PAD 0 s.d. Rp5 miliar: tunjangan operasional Rp125 juta s.d. 3 persen dari PAD.
  • PAD di atas 5 miliar s.d. Rp10 miliar: tunjangan operasional Rp150 juta s.d. 2 persen dari PAD.
  • PAD Rp20 miliar s.d. Rp50 miliar: tunjangan operasional Rp300 juta s.d. 0,08 persen dari PAD.
  • PAD di atas Rp50 miliar s.d. Rp150 miliar: tunjangan operasional Rp400 juta s.d. 0,40 persen dari PAD.
  • PAD di atas Rp150 miliar: tunjangan operasional Rp600 juta s.d. 0,15 persen dari PAD.

    Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut