PANDEGLANG, iNews Cilegon.id - Sejumlah Kepala Daerah Se Indonesia melakukan gugatan kepada Mahkamah Agung terkait peraturan pemerintah no 201 ayat 7 UU 10/2016 yang berbunyi, "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024".
Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya gugatan tersebut pun dikabulkan oleh MK. MK kemudian memberikan sejumlah pertimbangan terhadap dalil para pemohon, dan MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan.
Putusan perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, pada Rabu (20/3/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Atas dasar itu, MK mengubah isi pasal 201 UU Pilkada, sehingga, norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang selengkapnya menjadi berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan".
Kabupaten Pandeglang salah satu diantaranya, dimana Bupati Pandegang Irna Narulita yang saat seharusnya masa jabatannya berakhir pada tahun 2024, menyatakan menerima keputusan MK tersebut dgn segala konsekuensinya.
"Dengan keputusan ini, maka pekerjaan rumah yang masih tertunda akibat covid 19 akan terealisasi seperti pelayanan dasar infrastruktur. Insya Allah, kami akan tetap fokus bekerja hingga kepala daerah definitif hasil pilkada tahun 2024 ditetapkan," ucap Bupati Irna Narulita singkat. Jumat (22/3/2024).
Editor : M Mahfud