get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinilai Meresahkan, Kapolda Banten Tegaskan Bakal Babat Habis Bank Keliling Usai Lebaran

Bupati Pandeglang Terbitkan Surat Himbauan Terkait Bank Keliling, Warga Senang

Senin, 06 Mei 2024 | 12:57 WIB
header img
Warga senang Bupati Pandeglang terbitkan surat himbauan terkait Bank keliling (Foto: cilegon.inews.id)

PANDEGLANG, iNews Cilegon.id - Menyikapi maraknya Bank pelecit atau yang akrab dikenal dengan Bank Keliling (Bangke) Bupati Pandegang terbitkan surat edaran terkait hal terssebut. Ada 5 point penting dalam surat yang ditanda tanganinya itu. Berikut petikannya :

Bahwa dalam rangka mengantisipasi praktik bank plecit atau dikenal jugn dengan bank keliling, yaitu orang atau badan non-bank yang meminjamkan uang dengan pengenaan bunga tinggi dan sistem penagihannya yang dilakukan setiap hari, sehingga konsekuensi yang timbul akibat praktik bank plecit merugikan masyarakat dan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, maka dengan ini untuk dapat diperhatikan sebagal berikut:

Point kesatu, menghentikan segala aktivitas usaha pemberian pinjaman yang menetapkan suku bunga dasar kredit yang tidak sesual dengan ketentuan Bank Indonesia dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatasnamakan Badan Hukum Koperasi atau Perbankan serta Peraturan Menterl Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tnhun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.

Point kedua, menghimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman menggunakan bank resmi atau non perbankan yang menerapkan suku bunga dasar kredit yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BT).

Point ketiga, diminta kepada Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Desa agar memberikan materi atau pemahaman terkalt perbankan atau koperasi kepada masyarakat yang akan melakukan pinjaman kepada lembaga keuangan perbankan/non perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Point keempat, menghimbau kepada Perangkat Daerah terkait untuk dapat menginformasikan data koperasi yang berbadan hukum (legal) lepada masyarakat.

Point kelima, apabila terdapat kegiatan pinjam meminjam yang bersifat ilegal serta meresahkan masyarakat, maka dihimbau untuk melaporkan ke Kepolisian terdekat.

Surat himbauan tersebut pun disambut baik oleh sejumlah pedagang dan warga lainnya.

Wati (51), pedagang kaki lima di Pasar Panimbang, mengaku senang dengan adanya perhatian dari Bupati Pandeglang terkait maraknya Bank Keliling yang meresahkan.

"Terus terang saya senang sekali, berarti ibu Bupati perduli sama masyarakat kecil seperti saya yang juga merupakan nasabah dari bank keliling, semoga bisa ditertibkan dan ada solusi dari pemerintah tidak hanya mengeluarkan surat himbauan aja karena pening kalau nagih suka kereng gak percaya kalau saya bilang jualannya lagi sepi, mana bunganya nyekek lagi saya juga kalau gak butuh-butuh amat buat modal gak bakalan minjem ke Bangke," ungkap Wati. Senin (6/4/2024).

Sementara itu, Ida (27), Ibu rumah tangga, mengharapkan adanya aksi nyata dari pemerintah terkait bank keliling yang memang meresahkan warga.

"Suka kasian ngeliat tetangga, nagihnya itu kayak gak punya adab ngegedor-gedor pintu kayak apaaan aja suka kaget kadang, bahkan ada yang sampe ribut jadi emang mengganggu kenyamanan...ya mudah-mudahan bangke ini bisa benar-benar raib," ucapnya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut