JAKARTA, iNewsCilegon.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, Teddy diberi sanksi administratif berupa pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tutur Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).
Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Teddy Minahasa. Sebelumnya, Teddy divonis penjara seumur hidup atas kasus jual beli barang bukti narkoba jenis sabu.
Dalam persidangan tersebut, KKEP menghadirkan 13 orang saksi dan 1 ahli. Agenda sidang ialah pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar.
"Pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan dan pembacaan putusan," kata Ramadhan.
Sebagai informasi, dalam putusan sidang tingkat pertama, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. Ia terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Editor : M Mahfud