get app
inews
Aa Read Next : Nadiem Makarim Luncurkan Peraturan Pencegahan Kekerasan Dalam Pendidikan

Apa itu Marketplace Guru? Aplikasi Khusus Guru yang Digagas Nadim Makarim

Sabtu, 03 Juni 2023 | 11:00 WIB
header img
Marketplace guru, aplikasi khusus Guru yang digagas Nadiem Makarim. Foto: Ilustrasi

CILEGON, iNewsCilegon.id - Marketplace Guru, Marketplace guru atau konsep ruang talenta guru merupakan tempat untuk semua guru yang boleh mengajar, datanya masuk ke dalam database tersendiri. Pangkalan data tersebut nantinya bisa diakses oleh seluruh sekolah yang ada di Indonesia. Hal ini akan mulai diterapkan pada 2024 mendatang.

Sementara untuk anggaran gaji dan tunjangan guru ASN saat ini ada di pemerintah daerah akan dialihkan ke sekolah. Calon guru bisa lebih fleksibel untuk mendaftar dan memilih lokasi mengajar, tanpa harus menunggu perekrutan guru secara terpusat.

Melalui konsep marketplace guru, proses dan pola perekrutan yang semula terpusat akan menjadi pengangkatan setiap saat, layaknya saat berbelanja di marketplace. Konsep yang diusung Menteri Nadiem ini memungkinkan sekolah-sekolah di seluruh Indonesia bisa merekrut guru kapan saja sesuai dengan formasi.

Meski begitu, untuk formasi masih ditentukan oleh pemerintah pusat, namun sifatnya dinamis setiap tahunnya tergantung dengan jumlah siswa. Dalam konsep ini dapat digunakan para guru untuk menyimpan data sebagai guru.

Sehingga, marketplace guru bisa menjadi tempat yang bisa digunakan tenaga pengajar dan pihak sekolah untuk mencari pengajar yang tengah dibutuhkan. Proses tersebut bisa lebih dimudahkan dan tertuju sesuai dengan kebutuhan.

Lalu apa saja syaratnya untuk masuk dalam marketplace guru?

Dilansir dari berbagai sumber, berikut syarat masuk dalam marketplace guru.

1. Guru yang Lulus PPG Prajabatan

Para guru yang sudah lulus PPG atau Pendidikan Profesi Guru Prajabatan juga ikut masuk ke dalam marketplace guru. PPG Prajabatn adalah program pendidikan usai program sarjana untuk memperoleh sertifikat pendidik.

PPG Prajabatan dan guru lulusan PPPK berhak untuk mengajar di sekolah-sekolah yang ada di seluruh Indonesia. Jika calon guru telah direkrut sekolah, secara otomatis dianggap sebagai PPPK atau ASN.

2. Guru yang Lulus PPPK

Guru yang bisa mengikuti marketplace guru adalah yang telah lulus dalam seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Guru honorer yang lulus PPPK langsung dimasukkan ke penyimpanan data marketplace guru.

Pelaksanaan seleksi PPPK guru akan lebih ditingkatkan frekuensinya yakni menjadi lebih dari sekali di dalam satu tahun.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut