get app
inews
Aa Read Next : Rentenir Berkedok Koperasi dengan Bunga 30-40 Persen, Ini Tindakan Tegas Pemkot Cilegon

Mengenal SLIK, Pengganti BI Checking Besutan OJK

Jum'at, 16 Juni 2023 | 15:18 WIB
header img
Mengenal SLIK layanan kredit besutan OJK pengganti BI Checking. Foto: Istimewa

CILEGON, iNewsCilegon.id - Jika biasanya masyarakat hendak melakukan pengecekan terkait riwayat kreditannya melalui BI Checking yang disediakan oleh Bank Indonesia sejak lama, kini layanan tersebut sudah diganti oleh layanan serupa besutan Otoritas Jasa keuangan (OJK) yang diberinama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Data tersebut berasal dari kredit nasabah bank perbankan dan lembaga keuangan lain, semuanya tercatat dalam layanan Informasi Debitur atau iDEB.

Untuk mengeceknya, masyarakat bisa mengakses melalui laman resmi Idebku yaitu idebku.ojk.go.id. 

Dilansir iNewsCilegon.id dari berbagai sumber, ada tiga platform lain yang bisa digunakan untuk mengecek skor kredit dalam layanan SLIK ini, yakni IDScore.id, Cekaja.com, serta Skor Life. 

1. Skor life

1. Download aplikasi Skor Life di App Store maupun Play Store
2. Buat akun lebih dulu.
3. Ikuti beberapa tahapan pengisian data diri hingga akhir, termasuk memasukkan nomor telepon.

2. Cekaja.com

1. Akses laman cekaja.com
2. Klik Cek Skor Anda
3. Anda akan diminta mengisi form yang disediakan, termasuk data pribadi. Ikuti tahapan sampai akhir.

3. IDScore.id

1. Masuk ke website www.idscore.id
2. Klik Cek Skor Kredit Anda Sekarang
3. Langkah pertama, buat akun. Anda harus memasukkan data diri yang diminta dan juga masukkan password, PIN, serta kode captcha.
4. Bila sudah membuka akun, selanjutnya sudah bisa mengecek data skor kredit lewat situs ini.

4. Idebku.ojk.go.id

1. Masuk ke laman idebku.ojk.go.id
2. Klik tombol pendaftaran
3. Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.
Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.
4. Klik tombol Selanjutnya
5. Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
6. Klik Selanjutnya
7. Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK tekan tombol Ajukan Permohonan.
8. Akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor pendaftaran dan bisa dicopy. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.
9. Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol 10. Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran.
11. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut