CILEGON, iNewsCilegon.id - Hadirnya Pinjaman online (Pinjol) bagi sebagian orang mungkin merasa terbantu, namun bagi sebagian orang lainnya justru enggan meliriknya, ditambah aplikasi pinjol yang ilegal.
Pada dasarnya, pinjaman online berupa bantuan finansial yang disediakan oleh lembaga keuangan berbasis daring. Layaknya jenis kredit lainnya, pinjaman online memiliki persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah sebelum masuk ke tahap pengajuan, salah satunya adalah dokumen asli dan lengkap.
Walaupun cicilan pinjaman telah lunas, tak sedikit nasabah cemas bahwa data pribadi mereka akan disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Biasanya, Perusahaan penyedia layanan pinjaman online biasanya membutuhkan data berupa KTP, Kartu Keluarga, NPWP, slip gaji, dan rekening bank. Data tersebut digunakan oleh pihak kreditur untuk mengetahui identitas nasabah selaku calon debitur.
Oleh karena itu, mulailah menghapus data pinjaman online supaya terhindar dari risiko tersebut. Namun, pastikan bahwa kamu sudah menuntaskan kewajibanmu sebagai nasabah. Lalu bagaimana cara menghapus data Pinjol agar tak disalah gunakan?
4 Cara Menghapus Data Pinjol
Dilansir iNewsCilegon.id dari berbagai sumber, Ada empat cara yang bisa kamu lakukan untuk menghapus data pinjaman online, berikut ulasannya.
1. Hubungi Call Center
Bagaimana jika masih mendapatkan tagihan pembayaran meski utang telah dibayar penuh? Kamu dapat menghubungi call center penyedia pinjaman online tersebut dan menjelaskan kronologis kejadian serta memberikan bukti pelunasannya.
Ajukan permohonan penghapusan data supaya tidak disalahgunakan. Perusahaan pinjaman online yang legal pasti memiliki call center yang bertanggung jawab dan siap menghadapi masalah tersebut.
Editor : M Mahfud