SERANG, iNews - Ditlantas Polda Banten terus meningkatkan pelayanannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan total produksi SIM di wilayah hukum Polda Banten pada tahun 2021 mencapai 235.887.
"Terjadi penurunan 0,98 persen dibandingkan dengan tahun lalu. Pada tahun 2020 jumlah produksi SIM Ditlantas Polda Banten dan jajaran adalah 238.098," kata Budi dalam rilisnya yang diterima iNews Cilegon, Rabu (12/1/22).
Budi mengatakan, dari 235.887 SIM yang diterbitkan pada tahun 2021 terbagi menjadi 95.839 permohonan SIM baru, SIM A sebanyak 1.827, SIM C sebanyak 53.933 dan SIM D 24.
"Kemudian untuk perpanjangan sejumlah 132.492, dengan rincian sebagai berikut, SIM A : 46.081, SIM AU : 26, SIM C : 78.295, SIM D : 3, SIM B I : 1.905, SIM BI U : 844, SIM BII : 278 dan SIM BII : 5.060," kata Budi.
Yang terakhir, lanjut Budi, adalah peningkatan jenis SIM dengan jumlah 7.556 selama tahun 2021, rinciannya adalah SIM AU : 37, SIM BI : 3.636, SIM BI U : 1.378, SIM BII : 707 dan SIM BII U : 1.798.
Budi juga mengingatkan setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM. Sesuai kepanjangannya, Surat Izin Mengemudi, SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.
Terakhir Budi mengajak kepada masyarakat yang belum memiliki SIM atau yang ingin memperpanjang SIM dapat segera datang ke Polres Domisili.
"Untuk memberikan pelayanan mekasimal kepada masyarakat, Ditlantas Polda Banten juga sudah menyediakan 2 unit mobil SIM yang digunakan untuk pelayanan perpanjang SIM keliling yang lokasinya berbeda tiap harinya," tutup Budi.
Editor : Mumpuni Malika