get app
inews
Aa Read Next : Rentenir Berkedok Koperasi dengan Bunga 30-40 Persen, Ini Tindakan Tegas Pemkot Cilegon

Dalih Kelaparan, Seorang Pemuda Nekad Curi Sebungkus Mie dan 2 Botol Minuman di Minimarket

Rabu, 26 Juli 2023 | 19:09 WIB
header img
Kelaparan pemuda ini nekad curi mie instan dan minuman di Minimarket. Foto Ilustrasi: Istimewa

SURABAYA, iNewsCilegon.id - Galuh Firmansyah (26), seorang penjaga kios aksesoris ponsel di Surabaya, Jawa Timur terpaksa mendekam di penjara usai ketahuan mencuri sebungkus mie instan dan 2 minuman botol di minimarket. Ia melakukan hal itu dengan dalih kelaparan.

Aksi yang dilakukan pada akhir Mei 2023 itu diketahui oleh salah satu penjaga minimarket yang berlokasi di Jalan Gunung Anyar, Surabaya.

Kala itu, Galuh merasa sangat lapar. Tetapi, ia tak mampu membeli makanan karena belum gajian. Namun sayang, pria yatim piatu itu ketahuan mencuri sejumlah barang di dalam toko hingga membuat pihak toko rugi Rp100 ribu.

Galuh menyesal dan sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Tetapi, pihak toko tidak mau berdamai. Saat ini, Galuh berstatus sebagai tahanan di Kejaksaan Negeri Surabaya. Peristiwa ini terungkap dalam cuitan @mazzini beberapa hari lalu.

"Dan sedang menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan. Galuh sebenarnya sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf, termasuk beberapa kali menempuh upaya Restorative Justice sejak di Kepolisian," tulis keterangan cuitan Mazzini.

"Galuh sudah mendekam di tahanan selama lebih dari 60 hari sejak pertama kali ditahan tanggal 24 Mei 2023," sambungnya.

Galuh juga menuliskan surat permintaan maaf yang diperuntukkan untuk masyarakat luas, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo serta Kejaksaan Negeri Surabaya.

Mazzini dalam cuitannya mengatakan, kalau tadi malam, pihak kepolisian sudah merespon kasus tersebut.

"Menurut Kepolisian walaupun kasus ini sekarang wewenangnya kejaksaan bukan di Polisi lagi, tapi hari ini Kasat Reskrim Surabaya akan menemui pelapor untuk mendiskusikan terkait kasus ini," jelasnya.

"Tindakan Galuh memang salah. Namun, yang jadi permasalahan adalah seharusnya Galuh tak harus sampai ditahan karena jenisnya Tindak Pidana Ringan (Tipiring)," kata Mazzini.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut