get app
inews
Aa Text
Read Next : Ayah Kandung Biadab, Rudapaksa Anak Kandung dan Jual ke Pria Hidung Belang

Saat Kasus Pemerkosaan Berakhir Manis ke Pelaminan

Rabu, 19 Januari 2022 | 21:45 WIB
header img
SE, 46 tahun tak jadi meringkuk di hotel prodeo selama bertahun-tahun. Dia menikahi YA, gadis 21 tahun yang diperkosanya. (Foto: Ilustrasi)

SERANG, iNews.id - Enak betul nasib SE. Pria umur 46 tahun ini tak jadi meringkuk di hotel prodeo selama bertahun-tahun. Dia malah bisa bersenang-senang di pelaminan bersama YA, gadis 21 tahun yang diperkosanya. Kok bisa?

SE sudah tentu bakal dijebloskan ke penjara selama bertahun-tahun setelah keluarga YA melaporkan kasus pemerkosaan ke Polres Serang Kota. Polisi pun dengan cepat menanggapi kasus ini. SE pun sempat menjalani penahanan karena kasus seperti ini ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

Namun di belakang, rupanya SE berdiplomasi kasak-kusuk dengan keluarga YA. Karena masih tetangga, diplomasi SE berhasil. Mereka memang berasal dari satu kelurahan di Kecamatan Kasemen, Serang Kota.

Pihak keluarga YA sendiri juga pening. Dari peristiwa perkosaan, gadis yang diketahui berketerbelakangan mental tersebut, hamil.

Tentu akan rumit nantinya bagaimana seorang gadis difabel mengurus kehamilannya. Disinilah SE memainkan jurusnya, dia berjanji akan menikahi YA, bukan sesaat tetapi sampai maut memisahkan mereka.

Atas dasar itulah, pihak keluarga YA selaku pelapor mendatangi Polres Serang Kota dan mencabut laporannya secara resmi pada Selasa (18/1/2022).

“Kami keluarga telah mencabut laporan karena akan kami selesaikan dengan pemufakatan damai,"ujar Julia Adji Susanti, bibi korban seperti dalam rilis Humas Polda Banten.

Menurut Julia, pemufakatan damai itu adalah SE akan menikahi YA. “SE akan menikahi dan menafkahi lahir batin YA bukan untuk sesaat namun hingga maut memisahkan," tambah Julia.

BACA JUGA:

Naudzubillah! Bocah 6 Tahun Disuruh Oral Seks, Warga Depok Resah

Sementara Kasatreskrim Serang Kota AKP David Adhi Kusuma SIK.,MH membenarkan kasus tersebut telah dicabut laporannya. Pihak keluarga menempuh jalur restorative justice alias damai.

"Kami telah bertemu dengan kedua pihak, atas dasar keterangan dari keluarga korban, pihak keluarga bersepakat tidak akan melanjutkan permasalahan tersebut, karena keluarga korban atas dasar musyawarah bersama tersangka SE akan menikah dengan YA dan akan menafkahi lahir batin,” kata AKP David.

“Kedua tersangka telah ditangguhkan penahanannya,” tambah David.

Lho kok dua tersangka? Nah ini dia masalahnya, ternyata pelaku pemerkosaan berjumlah dua orang. Satu lagi adalah EJ.

Editor : Usep Solehudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut