Berlaku Tahun 2023 Kemendikbud Hapus Dana BOS, Benarkah?

CILEGON, iNewsCilegon.id - Jika sebelum tahun 2022, Dana BOS, Dana Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (Dana BOP Paud), dan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan berdiri sendiri, maka pada tahun 2023, semuanya bergabung menjadi Dana BOSP dengan penggabungan nomenklatur ketiga jenis dana tersebut.
Perlu untuk diketahui bahwasannya, istilah dari BOSP dimaksudkan untuk memfasilitasi alokasi dana bantuan untuk sekolah
Perlu dipahami juga, bahwa Dana BOS adalah sebuah program yang dicanangkan oleh Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat menyelenggarakan pembelajaran dengan lebih efektif.
Dana ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pemeliharaan sarana dan prasarana hingga pembelian alat multimedia yang mendukung proses belajar mengajar.
Dalam panduan terbaru ini, dana BOS hanya diberikan kepada sekolah dengan perkembangan terbaik. Dalam konteks ini, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan untuk mendapatkan dana BOS kinerja tahun 2023.
Dalam Pasal 12 dijelaskan, bahwa sekolah yang mencapai perkembangan terbaik harus memenuhi beberapa syarat, seperti:
Sekolah yang diakui sebagai memiliki kemajuan terbaik dan berhak menerima dana BOS kinerja tahun 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 tahun 2022.
Peraturan tersebut menguraikan tentang panduan teknis untuk mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP). Dalam Pasal 9 dijelaskan bahwa dana BOS kinerja akan dialokasikan kepada satuan pendidikan berikut:
Editor : M Mahfud