Logo Network
Network

Pemerintah Dukung Kekerasan Seksual Berbasis Online Diakomodir Dalam RUU TPKS

M Mahfud
.
Kamis, 20 Januari 2022 | 14:35 WIB
Pemerintah Dukung Kekerasan Seksual Berbasis Online Diakomodir Dalam RUU TPKS
Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani menegaskan perlindungan korban menjadi prioritas utama pemerintah dan pelaku kejahatan seksual akan diberikan hukuman yang berat (foto. ksp)

JAKARTA, iNews - Pemerintah akan terus mendorong perihal kekerasan seksual berbasis online untuk dimuat dalam Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Hal ini disampaikan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan RUU TPKS dalam merespon keresahan publik terkait jaminan pencegahan tindak kekerasan seksual di ruang digital dan perlindungan korban.

“Kekerasan seksual di dunia digital sudah marak terjadi. Maka hal ini harus diatur secara penuh dalam Undang-undang. Harapan masyarakat terkait kekerasan seksual berbasis online ini akan dimasukkan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Pemerintah setelah ada draf RUU resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” kata Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/1).

Dani, yang akrab disapa ini menambahkan pentingnya mengakomodasi Kekerasan Seksual Berbasis Online dalam RUU TPKS bukan tanpa alasan. Catatan Tahunan Komnas Perempuan selama tahun 2020 hingga 2021 menunjukkan adanya peningkatan kasus kekerasan seksual berbasis online, yaitu dari 241 kasus menjadi 940 kasus.

Baca juga DPR Miliki Sense of Urgency dalam Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual

Spektrum kekerasan seksual di dunia digital, lanjutnya bukan hanya seputar pelecehan online tapi juga meliputi tindakan memperdaya (cyber grooming), peretasan, konten ilegal, pelanggaran privasi, ancaman distribusi foto/video pribadi dan lain-lain. Mirisnya, kekerasan berbasis online ini paling banyak menimpa remaja perempuan dan pelakunya rata-rata adalah orang yang pernah dekat dengan korban seperti pacar atau mantan pacar.

Untuk itu, Dani menegaskan perlindungan korban menjadi prioritas utama pemerintah dan pelaku kejahatan seksual akan diberikan hukuman yang berat.

“Yang terpenting dalam kasus kekerasan seksual berbasis online itu di masalah pembuktian. Di dalam proses korban melaporkan, nantinya hal-hal yang terkait dengan bukti berupa rekaman suara, rekaman gambar bisa menjadi alat bukti,” imbuhnya.

Sementara itu, DPR akhirnya menyetujui RUU TPKS untuk dijadikan sebagai RUU inisiatif DPR pada Selasa (18/01). Sebelumnya, KSP telah menginisiasi pembentukan gugus tugas yang mengawal percepatan pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang.

Editor : Mumpuni Malika

Follow Berita iNews Cilegon di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.