JAKARTA, iNewsCilegon.id - Rafael Alun Trisambodo hari ini (18/9/2023) kembali dijadwalkan mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Agenda sidang putusan sela akan berlangsung di ruangan Wirjono Projorikoro 1.
Pada persidangan sebelumnya, 13 September 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut.
Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy didakwa melakukan pencucian uang dan menerima gratifikas.
Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike didakwa melakukan pencucian uang hasil korupsi hingga Rp100 miliar.
Rinciannya Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp36,8 miliar ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023. Pada periode tersebut, Rafael diduga telah melakukan pencucian uang sekira Rp63.994.622.236 (Rp63,9 miliar).
Sedangkan gratifikasi senilai Rp16,6 miliar. Gratifikasi diduga melalui sejumlah perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.
Editor : M Mahfud