Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Harumkan Nama Cilegon, Atlet Ini Lolos Kejurnas Panahan Senior 2026
Advertisement . Scroll to see content

Didakwa Monopoli Pasar, Google Diseret ke Meja Hijau oleh Pemerintah AS

Selasa, 19 September 2023 | 09:38 WIB
  • author Ila Nurlaila Sari
Didakwa Monopoli Pasar, Google Diseret ke Meja Hijau oleh Pemerintah AS
Departemen Kehakiman Amerika Serikat memperkarakan goggle karena memonopoli pasar mesin pencari hingga menguasai 90 persen. Foto: Istimewa

CILEGON, iNewsCilegon.id - Diguncang skandal, Pemerintah Amerika Serikat menyeret perusahaan internet raksasa Google ke meja hijau atas tuduhan monopoli pasar.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat menuduh Google Alphabet membayar US$10 miliar (Rp 153 triliun) per tahun kepada pembuat perangkat seperti Apple, perusahaan nirkabel seperti AT&T, dan pembuat browser seperti Mozilla untuk mempertahankan pangsa pasar mesin pencarinya di sekitar 90%.

Mesin pencari Google adalah bagian penting dari bisnisnya, yang mendorong penjualan iklan dan bidang keuntungan lainnya bagi perusahaan paling berharga keempat di dunia.

"Kasus ini adalah tentang masa depan internet," kata Kenneth Dintzer, dengan alasan kepada Departemen Kehakiman bahwa Google mulai mempertahankan monopolinya secara ilegal pada tahun 2010.

Google berdalih dengan menyatakan, bahwa mesin pencarinya sangat populer karena kualitasnya dan pengguna yang merasa tidak puas dapat beralih dengan mudah, demikian dikutip iNewsCilegon.id dari Reuters. Senin (18/9/2023).

Raksasa teknologi itu berargumentasi bahwa pemerintah salah melayangkan tuduhan tersebut kepada mereka.

Perusahaan mesin pencarian dan periklanan tersebut mengatakan mereka tidak melanggar hukum hanya untuk mempertahankan pangsa pasarnya yang sangat besar.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut