CILEGON, iNews.id - Sebanyak 58 narapidana dari Lapas Tangerang, Lapas Cilegon, dan Lapas Serang kategori high risk dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) super maximum security, Kelas I Batu di wilayah Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (25/1/2022).
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengatakan, pemindahan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
“Salah satu bentuk komitmen Kantor Wilayah terhadap pemberantasan peredaran narkoba dan meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban dilakukan pemindahan 55 narapidana bandar narkoba dan 3 orang narapidana kasus pembunuhan dengan katagori high risk. Ini langkah pertama di tahun 2022 dan akan berlanjut sesuai arahan pimpinan” ujar Tejo Harwanto dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten Masjuno mengatakan keberangkatan 58 narapidana dari Lapas Tangerang, Lapas Cilegon dan Lapas Serang itu dikawal menggunakan kendaraan tempur Brimob jenis Barracuda. ”Keberangkatan tadi sekitar pukul 23.00 WIB. Semua berjalan sesuai rencana, aman dan tertib,” ujar Masjuno.
Pemindahan bandar narkoba, kata Masjuno, merupakan langkah yang tepat dalam upaya penertiban, penanggulangan, serta penanganan peredaran gelap narkoba di lapas dan rumah tahanan negara (rutan).
Pemindahan dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08-104 tanggal 19 Januari 2022, perihal Persetujuan Pemindahan 58 Orang Narapidana atas Nama Jn als MT, dkk.
Editor : Mumpuni Malika