CILEGON, iNewsCilegon.id - Baru-baru ini di media sosial marak unggahan tentang penipuan dengan modus baru terkait tilang, dengan dalih hal itu merupakan surat tilang resmi yang dikirim oleh Ditlantas Polda Metro Jaya secara resmi via Whatsapp.
Terkait hal itu, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya pun mengeluarkan himbauan dalam akun media sosialnya.
"Waspada Penipuan! Dit Lantas Polda Metro Jaya Tidak mengirimkan Surat Tilang Digital Konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format .APK, dan hanya mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi melalui PT Pos Indonesia sesuai alamat tujuan. Diimbau bagi Masyarakat, agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tersebut, segera lakukan pengecekan melalui Situs Website Resmi ETLE," tulis akun tersebut.
Pada unggahan itu, ditegaskan Surat Konfirmasi resmi hanya akan dikirim melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tertuju.
Untuk terhindar dari penipuan tersebut, ketika mendapat pesan serupa bisa melakukan pengecekan apakah kendaraan terkena tilang elektronik atau ETLE atau tidak, melalui lama resmi https://etle-pmj.info/id/check-data.
Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
3. Setelah terisi semua, pilih 'Cek Data'
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat 'No data available'
5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Mengenai sanksi pelanggaran tilang elektronik, disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian untuk cara bayar denda tilang elektronik bisa melalui situs kejaksaan, berikut langkahnya:
1. Kunjungi https://tilang.kejaksaan.go.id/
2. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang
3. Klik 'Cari'
4. Tunggu hasil besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian
5. Terakhir klik tombol 'Bayar'
6. Adapun untuk prosedur pembayaran denda bisa melalui perbankan maupun ikut sidang.
Kemudian jika ada perintah untuk melakukan membayar denda, pelanggar bisa membayar lewat bank atau menghadiri sidang tempat yang ditunjuk.
Editor : M Mahfud