JAKARTA, iNews - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak goreng.
Hal ini dilakukan untuk menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan kebijakan DMO dan DPO minyak goreng berlaku mulai hari ini, Kamis (27/1/2022).
BACA JUGA Mulai Besok, Harga Minyak Goreng Dipatok Rp14 Ribu per Liter
Adapun keputusan ini ditetapkan mempertimbangkan evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter.
"Mekanisme kebijakan di DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor nantinya seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing-masing di tahun 2022," ujar Lutfi dalam konferensi pers.
Lufti memproyeksikan, kebutuhan minyak goreng nasional tahun ini sebanyak 5,7 juta kilo liter, yang terdiri dari kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan industri.
"Untuk kebutuhan rumah tangga tahun ini diperkirakan adalah sebesar 3,9 juta kilo liter terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, kemudian 231.000 kilo liter kemasan sederhana, lalu 2,4 juta kilo liter curah. Sementara, kebutuhan industri diperkirakan sebesar 1,8 juta kilo liter," kata dia.
BACA JUGA Pemerintah Pastikan Pasokan Minyak Goreng Aman
Seiring dengan penerapan kebijakan DMO yang dimaksud, pemerintah juga akan menerapkan kebijakan DPO yang ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per kilogram untuk olein.
"Kedua harga tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya," ucap Lutfi.
Editor : Mumpuni Malika