Berminat Jadi KPPS di Pemilu 2024? Ini Syaratnya

CILEGON, iNewsCilegon.id - Pemilihan Umum (Pemilu) sudah didepan mata, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pun sudah menerbitkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja badan adhoc Pemilu dan Pilkada. Jika kamu berminat untuk jadi bagian dari Pemilu dengan menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), maka jangan sampai terlewatkan, ini syaratnya.
Berbeda dengan sebelumnya, pendaftaran PPK Pemilu 2024 dan pendaftaran PPS Pemilu 2024 yang akan segera dilakukan ini akan dilakukan secara online, menggunakan sistem teknologi informasi khusus yang dibuat KPU. Aplikasi itu diberi nama Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau disingkat SIAKBA.
SIAKBA merupakan aplikasi resmi KPU dan telah diluncurkan pada Kamis 20 Oktober 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara. Maka aplikasi itu akan digunakan dalam proses rekrutmen PPK untuk Pemilu serentak 2024.
Bagi pendaftar PPK dan PPS, tidak lagi harus datang ke kantor KPU karena menggunakan sistem online atau aplikasi SIAKBA.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi Badan Ad Hoc (KPPS), berikut syarat untuk menjadi anggota badan adhoc berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 :
Itulah syarat menjadi KPPS di Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!
Editor : M Mahfud