New York, iNewsCilegon.id - Pesepak bola dunia, Cristiano Ronaldo digugat sebesar Rp15,5 Miliar atau setara $1 miliar, buntut promosikan uang Crypto Binance miliknya beberapa waktu lalu yang menimbulkan kerugian bagi para investor.
Cristiano Ronaldo digugat pada 28 November 2023 melalui pengadilan Florida, dengan tuduhan bahwa dirinya terlibat secara penuh dalam promosi tersebut.
Tak hanya itu, Cristiano Ronaldo juga diduga secara sengaja menargetkan konsumen yang tak akrab dengan penggunaan mata uang Crypto Binance ini.
Perlu diketahui, sebelumnya pada tahun lalu Cristiano Ronaldo menjalin kerjasama dengan Binance untuk menjual NFT dalam bentuk digital moment-moment terbaik sepanjang kariernya dalam dunia sepak bola.
Namun Binance mengalami kerugian, dan sejumlah orang yang menjadi korban. Para penggugat yang merupakan korban menuding Cristiano Ronaldo tidak transparan terkait bayaran dan bentuk kompensasi yang diterimanya dari Binance ketika berpromosi. Mengacu pada aturan hukum di Amerika Serikat hal tersebut wajib disebutkan.
Hal serupa juga dialami oleh Selebritis ternama Amerika Kim Kardashian. Akibatnya Kim diwajibkan membayar denda sebesar $1 Miliar.
Editor : M Mahfud