Saat ini ambulan memiliki 3 fungsi spesifik yaitu ambulan gawat darurat, ambulan transport serta ambulan jenazah.
Rudy Heriyanto menyampaikan fenomena yang terjadi saat ini, terdapat beberapa praktek ambulan yang dikawal oleh para relawan. Seringkali terdapat oknum pengguna jalan yang menghalangi mobilitas ambulan yang dapat mengancam keselamatan jiwa pasien, supir ambulan maupun pengguna jalan lainnya.
Fenomena pengawalan ambulan yang dilakukan oleh relawan tidak sesuai regulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 135 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pengawalan ambulan merupakan kewenangan dari petugas Polri karena petugas Polri telah memiliki kualifikasi profesi dalam hal pelaksananaan pengawalan lalu lintas melalui proses pendidikan kejuruan dan pelatihan," ujar Rudy.
Sementara itu, Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana sangat mengapresiasi program dari Ditlantas Polda Banten menjadi terobosan dan inisiasi positif untuk kemanusiaan.
Menurutnya implementasi program perlu didukung dengan profesionalitas dan kompetensi supir ambulan yang baik.
Editor : Usep Solehudin