get app
inews
Aa Read Next : Mencengangkan! Provinsi Banten Tempati Urutan ke 4 Provinsi Tertinggi Hutang Pinjol

Klarifikasi AXA Mandiri Terkait Pemberitaan OJK Larang Bank Jual Unitl Lnk

Jum'at, 04 Februari 2022 | 07:12 WIB
header img
Axa Mandiri (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani menegaskan, PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) sebagai perusahaan asuransi yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa menghormati dan mematuhi keputusan OJK selaku regulator.

Kemudian, terkait pemberitaan mengenai pernyataan dari OJK untuk melarang perbankan menjual produk asuransi unit link, Axa Mandiri menyampaikan klarifikasi.

"Sampai dengan klarifikasi ini diterbitkan, AXA Mandiri belum menerima instruksi resmi apapun dari OJK selaku pihak regulator yang melarang perusahaan maupun bank mitra menjual produk unit link, seperti yang diberitakan sejumlah media, hari ini," kata Rudy Kamdani dalam rilisnya yang diterima iNews Cilegon, Kamis (3/2/2022).
 
Rudy juga mengimbau kepada nasabah, mitra perusahaan, dan masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu terpancing atas isu pelarangan tersebut. Selain itu, perusahaan memastikan bahwa seluruh layanan nasabah termasuk produk unit link akan tetap berlangsung normal, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Perusahaan akan senantiasa menjalin komunikasi dengan OJK, AAJI, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menemukan solusi terbaik. Hal ini untuk memastikan segala keputusan yang diambil telah didukung dengan dasar yang kuat untuk menjaga stabilitas industri jiwa dengan tetap berada pada koridor aturan hukum yang berlaku," kata Rudy.

Dalam hal penanganan dan penyelesaian keluhan nasabah, lanjut Rudy, kami selaku perusahaan asuransi selalu berkomitmen untuk menangani dan menyelesaikan setiap keluhan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk membuka ruang diskusi untuk mencapai titik temu. 

Kemudian, dalam hal penyelesaian pengaduan di internal perusahaan tidak mencapai kesepakatan, maka seperti yang dihimbau oleh OJK dan sejalan dengan aturan hukum yang berlaku, langkah lain yang dapat ditempuh oleh nasabah adalah menyelesaikan masalah melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

"Perlu kami sampaikan bahwa kinerja bisnis unit link di Indonesia sangat baik seperti yang tercermin pada laporan terbaru AAJI bahwa di semester III/2021 dimana unit Link masih mendominasi pendapatan premi asuransi jiwa sebanyak lebih dari 60 persen," tegas Rudy

Rudy mengatakan unit link turut berperan dalam mendukung pemerintah sejak tahun 1999 untuk mencapai sasaran pembangunan melalui penempatan dana pada Surat Utang Negara (SUN) yang merupakan salah satu sumber pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Dana yang diperoleh dari penerbitan SUN, kata Rudy, dapat digunakan antara lain untuk mendukung proyek pembangunan infrastruktur seperti jalan, rumah sakit, bandara, pelabuhan, dan lain sebagainya. Penempatan dana yang dilakukan oleh Asuransi dan Dana Pensiun tercatat mencapai Rp644 triliun (sumber: DJPPR Kemenkeu). Jumlah ini setara dengan 14 persen dari total Surat Utang yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia.  

"Unit link juga telah memberikan manfaat asuransi dan investasi kepada nasabah dari tahun 1999. Banyak nasabah dan ahli warisnya yang telah merasakan manfaat proteksi, legacy dan  investasi yang menjadi manfaat utama dari unit link," kata Rudy.

Terakhir, hingga Q3 2021 AXA Mandiri dalam kondisi sehat secara keuangan yang ditunjukkan dengan nilai solvabilitas (RBC) sebesar 372%, jauh di atas batas yang ditentukan oleh OJK sebesar 120 %. 

"Hal ini menunjukkan Perusahaan dapat menjalankan kegiatan operasional, termasuk membayarkan klaim kepada nasabah dengan baik. Bertindak sebagai mitra nasabah, perusahaan juga telah membayarkan klaim dan manfaat kepada nasabah sebesar Rp6,3 triliun hingga Q3 2021," pungkas Rudy.

Editor : Mumpuni Malika

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut