LAMONGAN, iNews Cilegon.id - Polres Lamongan menetapkan oknum kiai berinisial Rusdi yang diduga telah mencabuli tiga santriwatinya menjadi tersangka. Pria 70 tahun itu diamankan di rumahnya di Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
Setidaknya ada tiga anak yang jadi korban pencabulan Rusdi. Dua anak berusia 8 tahun, dan satu berusia 7 tahun. Ketiga korban merupakan santriwati di pondok pesantren milik Rusdi.
Rusdi adalah sosok yang cukup dihormati. Selain mengasuh pondok pesantren, ia juga menjabat sebagai Ketua Umum MUI Kecamatan Deket. Bahkan, pada tahun 2018, ia pernah viral karena membuat Mushaf Al-Quran raksasa berukuran 2.5 x 1.5 meter.
Di hadapan polisi, Rusdi mengakui kesalahannya dan berjanji akan melepas status yang melekat sebagai agamawan. Laki-laki paruh baya itu juga menolak didampingi pengacara selama proses hukum. Nampaknya ia pasrah akan nasib yang dijalaninya.
Editor : M Mahfud