Selanjutnya, Helldy mengimbau kepada Satpol PP Kota Cilegon agar tegas menjalankan penegakan Perda No 5 tahun 2001, khususnya dalam pemberantasan minuman keras yang ada di Kota cilegon.
"Kami mengucapkan terima kasih, ada beberapa yang memang terkenal ramai sekarang ditutup dalam rangka bersama-sama menjaga menyiapkan Generasi Emas 2045 yang tidak tercemar hal yang negatif," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Cilegon Ahmad Mafruh menegaskan, miras hasil razia ini dikumpulkan sejak Desember 2023 sampai Februari 2024.
Pihaknya akan terus siaga melihat situasi dan kondisi demi ketentraman masyarakat Kota Cilegon, terutama sepanjang Ramadhan agar umat Islam bisa menjalankan ibadahnya dengan tenang.
"Kita akan koordinasi dengan trantib kecamatan dan kelurahan kalau ada yang berjualan miras akan kita sikat, pengawasan akan lebih ketat lagi" tuturnya.
Sebetulnya, kata Mafruh, ada penurunan jumlah botol miras yang dirazia dan dimusnahkan pada tahun ini dibandingkan tahun lalu.
"Tahun kemarin kan ada 1.500 lebih, sekarang 1.347 jadi ada penurunan selama satu tahun ini. Mudah-mudahan ke depan peredarannya semakin kita tekan lagi," ucapnya.
Editor : Rizqa Leony Putri