JAKARTA, iNews Cilegon.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan IJ, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi terkait jual beli jabatan di lingkungan Provinsi Maluku Utara kepada AGK, mantan Gubernur Maluku Utara tahun 2019 – 2024.
IJ ditahan untuk jangka waktu 20 hari terhitung sejak tanggal 4 - 23 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.
Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan yang bermula dari kegiatan tangkap tangan KPK terhadap AGK yang diduga menerima sejumlah uang terkait pengadaan barang jasa, pengurusan perizinan, dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika menyebut tersangka IJ diduga memberikan uang kepada AGK sekitar Rp1,2 Miliar. Pemberian tersebut diduga dalam rangka pengisian jabatan Kadisdik Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penerimaan uangnya dilakukan dalam dua periode, yaitu sebelum IJ dilantik menjadi Kadisdik sebesar Rp210 juta, dan sejumlah Rp1,02 Miliar setelah IJ menjabat Kadisdik.
Atas perbuatannya, Tersangka IJ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : M Mahfud