BREAKING NEWS Polda Banten Cokok Oknum Forum Pengusaha Kasus Pemalakan PT Chandra Asri

CILEGON, iNews Cilegon.id - Polisi kembali menangkap oknum pengusaha Cilegon dalam kasus palak PT Chandra Asri Alkali. Kali ini pelaku yang ditangkap adalah ASH (33) oknum Forum Pengusaha Samangraya, Citangkil Cilegon.
Penangkapan ASH diumumkan Polda Banten, hari ini, Senin 30 Juni 2025, "Tersangka ASH ditahan pada 20 Juni 2025," kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam konpres.
ASH dijerat dengan sangkaan melakukan pemerasan terhadap kontraktor proyek proyek pembangunan Pabrik CAA.
Dian mengungkapkan pemerasan terjadi pada 10 Maret 2025. Tersangka mendatangi lokasi proyek pembangunan CAA-1 yang dikerjakan oleh PT. Total Bangun Persada.
Di hadapan perwakilan perusahaan dan mitra kontraktor, tersangka menyampaikan ancaman agar kegiatan proyek dihentikan apabila belum ada komitmen kerja sama dengan pihak lokal, yakni Forum Pengusaha Samangraya.
Akibat tindakan tersebut, kegiatan proyek pada hari itu sempat terhenti. Beberapa waktu kemudian, pihak kontraktor memberikan pekerjaan berupa pemasangan pagar sementara kepada forum yang diwakili tersangka.
“Modus pelaku adalah memanfaatkan tekanan dan ancaman untuk memperoleh keuntungan berupa proyek pekerjaan. Ini jelas melanggar hukum,” tegas Kombes Pol Dian.
Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 butir (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Terkait kasus serupa, Polda Banten telah menangkap 5 tersangka termasuk oknum Kadin Cilegon.
Mereka adalah Muhammad Salim (Ketua Kadin Cilegon), Ismatullah (Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Isbatullah Alibasja (Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon), Rufaji Jahuri (Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indosia-HNSI Cilegon) dan Zul Basit (Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan).
Editor : M Mahfud