get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyidikan Korupsi Kredit Bank bjb, Mobil Mewah Sritex Disita Kejagung

Ini 4 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Orang Dekat Nadiem Makarim

Rabu, 16 Juli 2025 | 06:02 WIB
header img
Kejagung menetapkan 4 orang tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Foto: Ist

JAKARTA, iNews Cilegon.id - Kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek, Kejagung menetapkan 4 tersangka

Penetapan diumumkan Kejagung, Selasa malam (16/7/2025) melalui Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar. 

Ke-4 tersangka yakni:

1. Ibrahim Arief selaku Konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim.

2. SW selaku direktur sekolah dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021.

3. MUL selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah. 

4. JT selaku Staf Khusus Menteri. 

Ibrahim Arief ditetapkan tersangka usai sempat dijemput paksa oleh penyidik pada Selasa (15/7/2025). 

Kronologi Kasus

Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudirstek) mengadakan laptop berbasis Chromebook bagi satuan pendidikan dasar, menengah dan atas untuk pelaksanaan asesmen kompetensi minimal (AKM) pada tahun 2020. 

Pengadaan berbenturan dengan uji coba pengadaan Chromebook pada pada 2018-2019. Uji coba membuktikan Chromebook tidak efektif untuk menjalankan kegiatan AKM. 

Laptop berbasis Chromebook hanya efektif digunakan apabila ada jaringan internet. Padahal internet di Indonesia belum merata.

Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows lantaran dinilai efektif. 

Namun Kemendikbudirstek justru tetap mengadakan laptop berbasis Chromebook. Kejagung menduga adanya tindakan persekongkolan atau pemufakatan jahat dengan cara mengarahkan Tim Teknis agar membuat kajian baru. 

Kejagung resmi menyidik kasus ini pada 20 Mei 2025. Sejumlah lokasi digeladah antara lain kantor GoTo dan kediaman 2 Stafsus Nadiem Makarim saat menjabat Menteri.

Nadiem sudah diperiksa. Ia juga dicekal bepergian keluar negeri sejak 19 Juni 2025.

 

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut