Juru Ukur BPN Dinilai Cacat Administrasi, Ploting Ulang Lahan Abaikan Patok Resmi

JAMBI, iNews Cilegon.id – Cara juru ukur BPN, Citra Oki dinilai cacat administrasi karena melakukan ploting ulang lahan yang disengketakan dengan mengabaikan patok resmi yang dibuat BPN.
Penilaian tersebut disampaikan Jay Tambunan, kuasa hukum tergugat Budiharjo dan Hendri terkait perkara perdata 252/Pdt.G/2024/PN Jmb dalam jumpa pers hari ini, Jumat (1/8/2025).
Citra Oki hadir sebagai saksi dalam sidang perkara yang berlangsung Rabu lalu (30/7/2025). Citra Oki dihadirkan penguggat Pendi.
Citra Oki adalah juru ukur BPN Kota Jambi yang melakukan pengukuran ulang lahan yang disengketakan antara 2 pengusaha ekspedisi Jambi yakni Pendi dan Budiharjo pada tahun 2023.
Sidang perdata dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus dengan hakim anggota Suwarjo dan Otto Edwin.
Dalam perkara perdata ini bertindak sebagai penggugat adalah Pendi. Sedangkan tergugatnya adalah Budiharjo dan Hendri serta turut tergugat BPN Jambi.
Perkaranya adalah sengketa lahan antara 2 pengusaha ekspedisi dengan lokasi bertetangga di Jalan Lingkar Selatan RT 2 Kelurahan Talang Gulo, Kota Jambi. Terdapat lahan di perbatasan keduanya yang diklaim oleh penggugat Pendi dan tergugat Budiharjo.
Kesaksian Citra Oki dicecar habis-habisan Jay Tambunan. Jay menceritakan kliennya Budiharjo dan Hendri mampu menunjuk patok tanahnya secara lengkap yang dikuasai dan dipelihara sejak dibeli pertengahan tahun 1995 dari ahli waris almarhum H Ali hingga sekarang.
”Pada saat terjadi perselisihan tidak ada sama sekali patok tanah milik Pendi sedangkan patok tanah Hendri dan Budiharjo semuanya lengkap dan terpelihara sejak pendaftaran tanahnya tahun 1994. Hendri dan Budiharjo juga menguasai fisik tanah,” kata Jay.
Editor : M Mahfud