Juru Ukur BPN Dinilai Cacat Administrasi, Ploting Ulang Lahan Abaikan Patok Resmi

Jay menyebut letak cacat administrasi yang dilakukan Citra Oki sebagai juru ukur BPN adalah melakukan ploting ulang dengan mengabaikan patok tanah yang dibuat BPN sendiri.
”Mengapa plotingan yang ia buat berbeda dengan kenyataan di lapangan, terlihat jelas sejak awal pembuatan sertifikat Pendi dan induk sertifikatnya Pendi yang terjadi tahun 2000 dan 2002 memiliki kelemahan dan cacat administrasi yaitu tidak melibatkan pemilik tanah batas yang telah bersertifikat lebih dahulu milik klien kami Hendri dan Budiharjo,” urai Jay.
Menurut Jay, hasil gambar ulang yang dilakukan Citra Oki dari Kantor Pertanahan Kota Jambi hanya kehendak pribadi sendiri.
”Citra Oki tidak mampu menjawab mengapa plotingan yang ia buat berbeda dengan kenyataan di lapangan,” jelas Jay.
Jay menambahkan Citra Oki tidak netral karena mengabaikan fakta bahwa pembuatan sertifikat Pendi dan induk sertifikatnya Pendi yang terjadi tahun 2000 dan 2002 cacat administrasi yaitu tidak melibatkan pemilik tanah batas yang telah bersertifikat lebih dahulu.
Dalam persidangan, Citra Oki juga disindir hakim. ”Sudahlah jangan munafik. Banyak kasus 1 bidang tanah bisa ada lebih dari 1 sertifikat. Bahkan ada yang 5 sertifikat,” kata Hakim Oto Edwin.
Sementara itu Citra Oki menyatakan ia ditunjuk BPN Jambi untuk melakukan pengukuran ulang pada tahun 2023 atas permintaan Polresta Jambi dan Kantor Pertanahan Kota Jambi.
Editor : M Mahfud