Sidang Perdata 2 Bos Ekspedisi: Jalan Umum dan Umur Sertifikat Jadi Kunci Perkara

JAMBI, iNews Cilegon.id - Sengketa tanah 2 bos ekspedisi memasuki sidang terakhir di PN Jambi. Persoalan jalan umum dan umur sertifikat menjadi kunci sengketa perkara yang menghebohkan masyarakat Jambi.
Sidang terakhir perkara perdata nomor 252/ Pdt.G/2024/PN Jmb berlangsung hari ini, Rabu (3/9/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus dengan hakim anggota Suwarjo dan Otto Edwin ini beragendakan bukti-bukti tambahan dari pihak penggugat dan tergugat.
"Ini sidang terakhir, waktu kita sudah habis. Perkara perdata itu batas waktunya 6 bulan. Berikutnya kesimpulan tanggal 25 September 2025 dan putusan lewat e-court tanggal 1 Oktober 2025," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus.
Perkara perdata ini melibatkan 2 bos ekspedisi dengan gudang bersebelahan di Jalan Lingkar Selatan, RT 2 Kelurahan Talang Gulo, Kota Jambi.
Bertindak selaku penggugat adalah Pendi. Sedangkan tergugat yakni Hendri dan menantunya, Budiharjo. Sementara BPN Kota Jambi jadi pihak turut tergugat.
Budiharjo dan Hendri didampingi kuasa hukum Jay Tambunan dan Galih Tanjung. Sedangkan penggugat Pendi didampingi kuasa hukum Unggul Garfli.
Dalam sengketa perdata ini mencuat fakta persidangan bahwa tergugat Hendri (Budiharjo) membeli lahan seluas 3,6 hektare di Jalan Lingkar Selatan, RT 2 Kelurahan Talang Gulo, Kota Jambi pada tahun 1995. Lahan tersebut bersertifikat tahun 1994 dengan batas patok resmi BPN.
Sedangkan penggugat Pendi membeli tanah 23 tahun kemudian tepatnya tahun 2018 di samping lahan Hendri / Budiharjo. Lahan tersebut bersertifikat tahun 2002.
Batas lahan keduanya kini menjadi sengketa yang berujung gugatan perdata dan pidana. Keduanya saling melaporkan.
Jay Tambunan, kuasa hukum tergugat Budiharjo optimis kliennya akan memenangkan perkara ini.
"Segala sesuatu ada di tangan Tuhan, dan kami berdoa semoga klien kami Budiharjo memenangkan gugatan ini," kata Jay Tambunan.
Jay menyatakan dalam persidangan, posisi kliennya, Budiharjo semakin kuat dengan fakta-fakta persidangan.
"Penggugat Pendi mendalilkan ada jalan umum, tetapi fakta persidangan tak ditemukan jalan umum," kata Jay kepada wartawan.
"Bahkan saksi fakta dari penggugat Pendi, yakni Citra Oki tak bisa menjelaskan keberadaan jalan umum," imbuh Jay.
Menurut Jay keberadaan jalan umum harus ada bukti berita acara penyerahan kepada kelurahan. Namun di persidangan tak ada bukti berita acara serah terima lahan jadi jalan umum.
Selain itu Dinas PUPR Jambi, tutur Jay, juga menyatakan tak ada jalan umum yang jadi batas lahan 2 bos ekspedisi.
Hal vital berikutnya adalah umur sertifikat tanah. Jay menyatakan sertifikat tanah kliennya Budiharjo, umurnya lebih tua 8 tahun dibanding sertifikat tanah milik Pendi.
Menurut Jay, tak akan ada persoalan sengketa tanah jika terbitnya sertifikat yang lebih muda mengacu pada batas tanah yang sudah ditetapkan di sertifikat kedua.
Jay mengungkapkan pada saat pengukuran batas tanah, terbitnya sertifikat Pendi pada 2003, tidak melibatkan pemilik tanah sebelah yakni pihak Budiharjo.
"Padahal berdasarkan PP No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pada saat pengukuran tanah yang didaftarkan, wajib hadirkan tetangga untuk setujui batas tanah," papar Jay.
Fakta lain, ujar Jay, pihak Budiharjo mampu menunjukkan patok resmi BPN yang menjadi batas lahan. Patok resmi tak pernah bergeser sejak terbitnya sertifikat tahun 1994.
"Sementara pihak penggugat Pendi tak mampu menunjukkan patok resmi dari BPN," tutur Jay.
Sementara itu Unggul Garfli, kuasa hukum Pendi menyatakan tak ada overlaping batas tanah yang disengketakan. Mengenai kliennya yang tak bisa menunjuk patok batas, Unggul menyebut sertifikat lebih kuat secara hukum.
Editor : M Mahfud