Biang Celaka! Truk Kini Hanya Boleh Melintas di Cilegon Pukul 24.00 - 05.00
Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Heri Suheri mengatakan, pemberlakuan jam operasional kendaraan angkutan barang di jalan nasional di Wilayah Kota Cilegon tersebut merupakan usulan dari Wali Kota Robinsar demi menjaga keselamatan masyarakat.
"Alhamdulillah, jawaban dari Dirjen Perhubungan Darat atas surat permohonan atau usulan dari Walikota Cilegon untuk pembatasan jam operasional angkutan barang di jalan nasional di wilayah Kota Cilegon, sudah terbit dan ditembuskan juga ke Kakorlantas dan Kapolda Banten," katanya.
Heri menjelaskan, sebelum mendapatkan ijin dari Kementerian Perhubungan, Pemkot Cilegon sebelumnya telah melakukan uji coba pembatasan jam operasional teraebu selama satu bulan penuh pada Agustus 2025 lalu.
"Sebelumnya, atas permohonan tersebut, Dirjen Perhubungan Darat memerintahkan untuk dilakukan ujicoba, tentunya dengan penjagaan dan pengaturan dari Satlantas bersama Dishub Cilegon. Hasil ujicoba tersebut, beserta penghitungan volume lalu lintas, dilaporkan ke Ditjen Perhubungan Darat," jelasnya.
Heri juga mengatakan, ijin penerapan jam operasional tersebut telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat pada 22 Oktober 2025.
Namun demikian, lanjut Heri, ada pengecualian dalam pembatasan jam operasional kendaraan tersebut untuk pengangkut BBM, barang kebutuhan pokok, hantaran uang, pupuk, pakan ternak dan keperluan penanganan bencana alam.
Editor : M Mahfud