get app
inews
Aa Text
Read Next : Benarkah THR Awalnya Hanya untuk PNS? Cek Faktanya

Punya Masalah Dengan THR? Laporkan Saja ke Posko THR Pemkot Tangerang

Rabu, 13 April 2022 | 11:44 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Okezone)

TANGERANG, iNewsCilegon.id - Lebaran sebentar lagi. Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi hal yang ditunggu kedatangannya bagi para pekerja untuk merayakan lebaran dengan keluarga dan kerabat.

Bagi warga Kota Tangerang yang menemui kendala soal pembayaran THR bisa melaporkan ke Posko THR yang dibuka oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

Posko pengaduan tersebut dibuka di Gedung Disnaker lantai 2 yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan II No 1, Cikokol, Kota Tangerang, yang dibuka mulai Rabu, 13 April 2022 - Jumat, 29 April 2022.

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan posko ini merujuk dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Sejauh ini, kami pun telah menyosialisasikan hak-hak tenaga kerja ke 8.000 perusahaan mikro dan makro yang ada di Kota Tangerang," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (3/4/2022).

Untuk perusahaan yang tidak mampu memberikan THR, kata Ujang, dapat melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan kekeluargaan.

Sedangkan untuk perusahaan yang yang mengalami keterlambatan pemberian THR, dapat dengan menunjukan bukti ketidakmampuan membayar tepat waktu.

"Tentunya, hal ini juga turut melihat dari laporan keuangan yang transparan dan melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke Disnaker," tegas Ujang.

Sebagai informasi, pegawai di Kota Tangerang per April 2022 untuk pekerja laki-laki tercatat sebanyak 177.813 ribu jiwa. Sedangkan pekerja perempuan sebanyak 81.460 jiwa.

Ujang menuturkan bagi para pekerja di Kota Tangerang yang miliki keluhan terkait THR, dapat melakukan pengaduan hingga diskusi ke Kantor Disnaker.

"Kami ada 5 petugas yang akan melayani, menampung dan menindaklanjuti keluhan-keluhan," pungkasnya.

Editor : Mohamad Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut