get app
inews
Aa Text
Read Next : Habiskan Anggaran Rp14 Miliar, Pabrik Porang di Panimbang Kini Tak Beroperasi, Ada Apa?

Kejari Pandeglang Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok, Narkoba, dan Handphone

Rabu, 13 April 2022 | 13:58 WIB
header img
Kejari Pandeglang musnahkan ribuan bungkus rokok tanpa cukai, Rabu (13/4/2022) (Foto: Iskandar Nasution/iNews Cilegon)

PANDEGLANG, iNewsCilegon.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan sejumlah barang bukti kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, Rabu (13/4/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkoba jenis sabu sebanyak 0,82 gram, ganja 5,58 gram, tembakau sintetis 21,8 gram, obat dengan merek hexymer 2.225 butir, tramadol hci 1.629 butir, 23 unit handphone berbagai merk, dan 4.730 bungkus rokok tanpa cukai.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Oktavianne mengatakan barang bukti yang saat ini dimusnahkan merupakan barang bukti dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang disita selama tahun 2022.

"Saat ini yang paling banyak dan cukup meresahkan adalah tingginya kasus narkotika di kalangan masyarakat. Kami mengimbau agar tidak untuk mencoba narkotika jenis apapun atau bahkan menjadi pengedar narkoba," pinta Helena.


Kejari Pandeglang memusnahkan sejumlah barang bukti kasus pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, Rabu (13/4/2022) (Foto: Iskandar Nasution/iNews Cilegon)

Di kesempatan yang sama Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pandeglang, Suaedi Kurdiatna, menyayangkan adanya peredaran rokok yang tidak dilengkapi bea cukai di wilayah Kabupaten pandeglang.

"Kita akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi lainnya untuk mencegah peredaran rokok tanpa bea cukai tersebut," kata Suaedi.

Proses pemusnahan barang bukti tersebut sesuai keputusan majelis hakim yakni disita untuk di musnahkan, serta untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan barang bukti dari oknum yang tidak bertanggungjawab.

Editor : Mohamad Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut