get app
inews
Aa Read Next : Nekat Edarkan Sabu, 2 Pemuda Cilegon Dibekuk Polisi

Jelang Ramadan, Polres Cilegon Musnahkan Ribuan Botol Miras

Kamis, 31 Maret 2022 | 16:39 WIB
header img
Jelang Ramadan, Polres Cilegon Musnahkan Ribuan Botol Miras (Foto: Istimewa)

CILEGON, iNewsCilegon.id - Sebanyak 2.488 botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan cara digilas alat berat di halaman Kantor Polres Cilegon, Kamis (31/3/2022).

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan ribuan miras dan tuak yang dimusnahkan merupakan hasil operasi anggota kepolisian menjelang bulan Ramadan.

"Hari ini kami memusnahkan barang bukti berupa miras dan tuak setelah mendapat penetapan dari Pengadilan (PN) Serang. Barang bukti miras kami dapatkan dari lokasi tertentu seperti toko kelontong yang berada di wilayah hukum Polres Cilegon," kata Kapolres AKBP Sigit Haryono, Kami (31/3/2022).

Kemudian, lanjut AKBP Sigit, mengenai sanksi kepada penjual miras, pihaknya akan mengusulkan dan menginisiasi kepada Pemerintah Daerah memberi teguran atau mencabut izinnya.

"Ke depan kami akan melakukan koordinasi dengan Pemkot untuk memberikan sanksi kepada pengusaha tersebut. Ketika kami melakukan operasi dan melakukan penyitaan, kami akan buat berita acara di lokasi penjualan miras," tegas AKBP Sigit.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta mengapresiasi Polres Cilegon yang telah berhasil menyita 2.488 botol miras dan 75 lliter tuak.

Sanuji juga menyambut baik gagasan dari Polres Cilegon untuk memberikan sanksi dan terguran kepada pemilik toko yang menjual miras.

"Saya kira gagasan Pak Kapolres sudah baik. Toko-toko yang menjual miras akan dibuat berita acara. Minta alamat tokonya dan beri tindakan tegas, sehingga tidak ada celah bagi generasi muda untuk mendapatkan miras," pungkas politisi PKS tersebut.

Editor : Mohamad Hidayat

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut