get app
inews
Aa Read Next : HUT ke 149, Pemkab Pandeglang Musnahkan Ribuan Botol Miras

ICW: Rapor Merah Kinerja Penindakan Kasus Korupsi di 2021, Ini Rinciannya

Selasa, 19 April 2022 | 07:18 WIB
header img
Indonesia Corruption Watch (ICW)

JAKARTA, iNewsCilegon.idIndonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pemantauan kinerja institusi aparat penegak hukum (APH), yaitu Kejaksaan RI, Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi pada 2021. 

Dikatakan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter bahwa kinerja penindakan kasus korupsi yang dilakukan ketiga institusi APH ini hanya mencapai 24 persen atau bernilai D (buruk).

“Kualitas kerja atau nilai yang kami berikan kepada institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan RI, kepolisian, dan KPK ataupun terhadap kerja pemberantasan korupsi di sektor penindakan mendapat nilai D (buruk) karena hanya mencapai 24 persen dari target yang mereka sendiri cantumkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2021,” kata Lalola dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (18/4).

Ia menambahkan berdasarkan DIPA TA 2021 tercantum total anggaran yang dialokasikan untuk penindakan kasus korupsi, baik dalam penyelidikan atau penyidikan oleh institusi APH itu sebesar Rp382,8 miliar dengan target penindakan mencapai 2.217 kasus korupsi.

Lebih lanjut, Lalola mengungkapkan penilaian kinerja yang dilakukan ini melalui pemantauan terhadap berbagai pemberitaan dan situs web resmi milik aparat penegak hukum yang memiliki informasi representatif.

Namun, kasus korupsi yang terpantau ICW ini, lanjutnya belum tentu merefleksikan hal yang sebenarnya dilakukan institusi penegak hukum. Kondisi ini muncul karena tidak semua institusi, terutama Kejaksaan dan kepolisian di tingkat daerah menghadirkan sumber informasi yang representatif kepada publik.
 


Lalola menyampaikan penilaian kinerja penindakan kasus korupsi oleh institusi penegak hukum tersebut dibagi dalam lima kategori atau nilai. Pertama, peringkat A (sangat baik) berarti persentase kasus yang berhasil ditangani antara 81 sampai 100 persen. Peringkat B (baik) berarti persentasenya antara 61 sampai 80 persen kasus.

Lalu, peringkat C (cukup) berarti persentase antara 41 sampai 80 persen kasus. Peringkat D (buruk) persentase 21 sampai 40 persen kasus. Dan, terakhir, peringkat E (sangat buruk) persentase antara 0 sampai 20 persen kasus yang berhasil ditindak.

“Persentase itu dihitung dengan rumus, yakni penindakan kasus yang terpantau ICW dibagi target penindakan kasus dan dikalikan dengan seratus persen,” jelas Lalola.

Kejaksaan RI
Sepanjang 2021, Kejaksaan RI berhasil menindak sebanyak 371 kasus dari target 571 atau sebesar 53 persen dan menetapkan 814 tersangka, serta mengidentifikasi nilai kerugian negara sebesar Rp26,5 triliun. Dengan demikian, dari segi kuantitas penanganan kasus korupsi, ICW memberikan nilai B (baik) kepada Kejaksaan RI.

Aktor yang banyak ditangani Kejaksaan, lanjutnya antara lain ASN (242 tersangka), swasta (162 tersangka) dan Kepala Desa (101 tersangka).

“Namun Kejaksaan harus memastkan bahwa potensi nilai kerugian sebesar Rp26,5 triliun itu harus kembali ke kas negara,” cetus Lalola.

Dari pengungkapan kasusnya, kata Lalola, Kejaksaan masih minim melakukan pengembangan kasus yang ditanganinya, salah satunya adalah kasus Jaksa Pinangki. Kejaksaan masih belum melakukan upaya untuk mengejar aktor lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
 


Kepolisian RI
Sepanjang 2021, Kepolisian RI berhasil menindak 130 kasus dari target 1.526 kasus atau sebesar 8,4 persen dan menetapkan 244 tersangka, serta mengidentifikasi nilai kerugian negara sebanyak Rp2,3 triliun. Dengan demikian, dari segi kuantitas penanganan kasus korupsi, ICW memberikan nilai E (sangat buruk) kepada kepolisian.

Ia mengungkapkan aktor yang banyak ditangani oleh Kepolisian adalah ASN (73 tersangka), Kepala Desa (57 tersangka) dan Swasta (37 tersangka). Sedangkan pasal yang banyak digunakan Kepolisian dalam menjerat pelaku adalah pasal Kerugian Negara yakni sebanyak 119 kasus dengan potensi nilai kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.

“Padahal janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang pada saat fit and proper test menegaskan akan memaksimalkan pemulihan aset dalam kasus korupsi,” ujarnya.

Pada Februari 2021 lalu, Kapolri meningkatkan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai upaya agar lembaganya mampu mengoptimalkan asset recovery dalam kasus tindak pidana ekonomi

“Namun kenyataannya kepolisian hanya sebanyak 2 kali menerapkan instrumen pasal pencucian uang yakni kasus korupsi Bank Jawa Tengah cabang Blora dan Jakarta serta pengembangan kasus yang menjerat Irjen Pol. Napoleon Bonaparte,” katanya.
 


Komisi Pemberantasan Korupsi 
Di tahun yang sama, KPK berhasil menangani sebanyak 32 kasus dari target 120 kasus dan menetapkan 115 tersangka serta mengidentifikasi kerugian negara sebesar Rp596 miliar. Jadi persentase kinerja penindakan kasus korupsi oleh KPK hanya sekitar 26,6 persen dari target sepanjang 2021 sebanyak 120 kasus. Dari segi kuantitas penanganan kasus korupsi, ICW memberikan nilai D (buruk) kepada KPK.

“Berbeda dengan Kejaksaan dan Kepolisian, KPK paling dominan menggunakan pasal suap dalam menangani perkara selama tahun 2021. Hanya ada satu korporasi yang KPK tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Hasil kinerja KPK yang buruk itu, Lalola mencoba mengurai beberapa akar masalahnya. Antara lain, ditetapkannya penyidik KPK yakni Stephanus Robin sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Tanjung Balai ini semakin mendegradasi integritas KPK di tengah situasi politik hukum anti korupsi saat ini.

Di samping itu, lanjutnya KPK sangat pasif untuk melakukan upaya supervisi kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum lain.

“Salah satu contohnya adalah respon KPK terhadap kasus korupsi PT Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Adanya revisi UU KPK sejak 2019, paparnya membuat kinerja KPK mengalami penurunan yang cukup signifikan terhadap kasus korupsi yang ditangani, baik dari segi jumlah, tersangka, maupun nilai kerugian negara.  

“Sejak 2020 jumlah operasi tangkap tangan (OTT) KPK anjlok, hanya tercatat tujuh kasus,” tegas Lalola

Kemudian, pemecatan 58 pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) ini, ia menduga kuat jadi menghambat pengungkapan perkara. Berdasarkan pantauan ICW, dari 32 kasus yang ditangani KPK pada tahun 2021, ada lima kasus di antaranya ditangani oleh penyidik yang dinonaktifkan tersebut.

Selain itu, ia juga menjelaskan KPK masih punya pekerjaan rumah untuk menangkap empat orang buronan yang masuk DPO, yakni, Kirana Kotama, Izil Azhar, Surya Darmadi dan Harun Masiku  

“Alih-alih menangkap buronan, Kasatgas yang menangani kasus Harun Masiku justru turut diberhentikan melalui TWK,” ucap Lalola.


Dari penilaian kinerja itu, ICW merekomendasikan bahwa institusi penegak hukum harus melaporkan pertanggungjawaban mengenai penggunaan anggaran untuk penyidikan kasus korupsi dan detil kasus yang masuk pada tahap penyidikan (deskripsi kasus, nama tersangka, nilai kerugian negara).

“Pemerintah perlu melakukan pengawasan ketat terhadap alokasi anggaran dana desa, sebab pada tahun 2022 anggaran dana desa mencapai Rp 68 triliun,” harapnya.

Lalola juga meminta tiap institusi penegak hukum perlu memprioritaskan penggunaan instrumen pencucian uang untuk mengembalikan kerugian hasil kejahatan korupsi.

“Untuk itu pemerintah dan DPR segera memprioritaskan agenda pemberantasan korupsi dengan segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Tunai atau Uang Kartal,” pungkasnya.

Apalagi sejak 2020, ICW menemukan adanya modus baru Tipikor, yakni manipulasi saham. Dan, setelah pada tahun 2020 terdapat pula kasus PT Asuransi Jiwasraya dan kasus PT Asabri dengan potensi kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun. Dalam perkembangannya, PPATK menemukan transaksi mencurigakan menggunakan transaksi bitcoin.

Editor : Mumpuni Malika

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut