get app
inews
Aa Read Next : Kapolda Banten Lepas 300 Pemudik Motor di Pelabuhan Ciwandan

Pemkab Tangerang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Selasa, 19 April 2022 | 12:13 WIB
header img
Ilustrasi mudik (foto: okezone)

TANGERANG, iNewsCilegon.id - Pemkab Tangerang melarang Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Idul Fitri 1443 H.

"Sesuai instruksi Pak Bupati bagi ASN dilarang untuk menggunakan mobil dinas saat mudik ke kampung halaman nanti," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Senin (18/4/2022).

Rasyid mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap para ASN selama mudik untuk memastikan kendaraan dinas tersebut tidak digunakan sebagai kepentingan pribadi.

Nantinya, kata Rasyid, jika kedapatan ASN melanggar, akan memberikan sanksi sesuai yang ditentukan, baik lisan maupun tulisan. "Lihat dulu unsur-unsurnya apakah mereka benar melanggar dengan memakai mobil dinas itu atau tidak," paparnya.

Rasyid mengimbau beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat sebelum melakukan mudik melengkapi vaksinasi Covid-19 tahap ketiga atau booster.

"Yang mudik itu dengan catatan dilakukan atau mendapat vaksinasi booster. Dan ini sedang mulai proses pelayanan vaksin di setiap fasilitas kesehatan atau Satgas Covid-19 setempat," tandasnya.

Diketahui dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Editor : Mohamad Hidayat

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut