get app
inews
Aa Read Next : Komisi VII Dorong Pengesahan RUU EBT Sebelum KTT G20 di Bali

Gunhar: Pemerintah Resmi Larang Ekspor CPO dan Migor, Bukti Ketegasan Lawan Mafia

Jum'at, 29 April 2022 | 09:00 WIB
header img
Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar (Foto: dpr.go.id)

JAKARTA, iNewsCilegon.id - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pelarangan sementara ekspor bahan baku minyak goreng berupa minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya serta minyak goreng (migor), yang berlaku mulai Kamis (28/4/2022).

Menurut Anggota Komisi VII DPR RI, Yulian Gunhar, kebijakan itu merupakan wujud ketegasan pemerintah melawan mafia minyak goreng, dengan mengambil alih berbagai peran strategis menyangkut kepentingan masyarakat.

"Walau keputusan presiden untuk larangan ekspor sempat diplintir atau disalahartikan, namun hari ini Jokowi kembali tegaskan bahwa negara harus mengambil alih peran-peran strategis yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat luas, seperti sembako, BBM, dan LPG," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis(28/4/2022).

Selain itu, kebijakan pelarangan ekspor CPO dan minyak goreng menurutnya mengindikasikan bahwa pemerintah Jokowi dalam membuat kebijakan tidak hanya berdasar pada kepentingan ekonomi saja, namun juga harus mempertimbangkan kepentingan rakyat banyak.

"Terbukti pula di era kepemimpinan Jokowi tidak ada perluasan HGU atau pembebasan lahan untuk perusahaan-perusahaan perkebunan," katanya.

Untuk memberikan dampak yang lebih besar bagi kesejahteraan petani, menurut politisi PDI Perjungan ini, pemerintahan Jokowi diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap ketersediaan CPO, dengan memberikan ruang yang luas kepada BUMN dalam membangun kilang untuk CPO yang berasal dari petani rakyat, sehingga mereka dapat diberdayakan.

"Perlu kontrol pemerintah atas ketersediaan CPO, dengan memberikan ruang yang luas kepada BUMN PTPN untuk membangun kilang bagi CPO yang dibeli dari petani rakyat. Maka belajarlah ke negeri China, dalam memberdayakan petani" katanya.

Gunhar pun meminta kepada Jaksa Agung, untuk kembali melakukan penertiban terhadap sektor-sektor pangan lain yang rawan terjadinya praktik monopoli, dan merugikan rakyat.

"Sektor-sektor pangan lain yang terindikasi terjadi praktik monopoli perlu juga ditertibkan, karena berdasarkan laporan KPPU begitu masifnya harga-harga di pasar itu dikendalikan oleh beberapa perusahaan kartel dagang," pungkasnya.

Editor : Mohamad Hidayat

Follow Berita iNews Cilegon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut