JAKARTA, iNews Cilegon.id- Satgas Saber Pungli Polres Cilegon tengah memeriksa pungli parkir di area Mercusuar Anyer yang diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)/pegawai Kemenhub. Langkah Polres Cilegon mendapat dukungan Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Pungli dimaksud adalah menjadikan kawasan Mercusuar Anyer menjadi lahan parkir dengan tarif tinggi yaitu Rp50 ribu untuk mobil dan Rp20 ribu untuk sepeda motor pada libur lebaran 2022.
ASN tersebut di bawah Distrik Navigasi (Disnav) Kelas I Tanjung Priok dan bertugas di area Mercusuar Anyer.
BACA JUGA
"Kami mendukung penuh upaya Kepolisian menangani dugaan pungli parkir di Menara Suar Anyer dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah sesuai dengan peraturan berlaku," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Mugen S. Sartoto dalam keterangan di Jakarta.
Sartoto menegaskan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan tidak mentolerir setiap perbuatan ASN yang terbukti melanggar hukum dan akan memberikan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
Kementerian Perhubungan melalui Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 9 Tahun 2021 melakukan Penerapan Prinsip 4 No's Di Lingkungan Kementerian Perhubungan yaitu No Gifts (tidak menerima pemberian hadiah dari pihak yang berkepentingan).
Juga No Bribery (tidak menerima suap), No Kickback (tidak menerima balas jasa yang diduga memiliki kepentingan), No Luxury Hospitality (tidak menerima pelayanan yang berlebihan/tidak wajar).
Saat ini menara suar Anyer berada di wilayah tugas Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok yang berfungsi sebagai penunjang keselamatan pelayaran untuk kapal-kapal yang melintas.
Di hari tertentu atau hari libur, wilayah menara suar ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah dan Karang Taruna setempat sebagai tempat wisata.
Editor : M Mahfud