Ternyata DW menyimmpan 10 paket sabu di sepanjang jalan Bojonegara-Puloampel-Suralaya-Pulomerak.
“Jadi total barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Cilegon yakni 76 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 33,05 gram,” terang Shilton.
Seorang Jadi Buron
DW tentu tak sendirian. Ia ternyata mendapat sabu dari DP.
“DP kini masuk DPO, kita buru,” tegas Shilton.
Mengenai sabu yang disimpan di pinggir jalan, DW menempatkannya di titik-titik lokasi tertentu. Tujuannya agar sabu tersebut bisa diambil pemesannya.
Atas perbuatannya tersebut, DW terancam hukuman 20 tahun penjara dan seumur hidup tergantung hasil penyelidikan polisi mengenai perannya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait